JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan siap menggugat kembali para pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang telah menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini dua dari empat perusahaan yang sedang menggugat terkait langsung dan tidak langsung dengan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

"Keputusan rapat kemarin, kami akan gugat kembali dan aktif melakukan pengawasan di persidangan,” kata anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Iwan Carmidi kepada Gresnews.com, Senin (05/08).

Mereka adalah PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha Agung Podomoro yang merupakan pengembang reklamasi Pulau I. Sementara lainnya pengembang dalam perkara Pulau F, PT Agung Dinamika Perkasa, yang merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung Agung Podomoro, yang juga telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN DKI Jakarta pada 26 Juli 2019.

Dua lainnya adalah PT Manggala Krida Yudha pengembang reklamasi Pulau M dan PT Taman Harapan Indah pengembang reklamasi Pulau H yang sudah keluar putusan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT telah memenangkan PT Taman Harapan Indah—anak perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD)—pada 9 Juli 2019. Majelis hakim membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Gubernur Anies Baswedan untuk menghidupkan lagi SK Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau H bagi PT Taman Harapan Indah.

Iwan, yang merupakan penggerak dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KMT), mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak melibatkan koalisi dalam menghadapi pengembang. Ia juga menyayangkan sikap Mejelis Hakim pemeriksa perkara yang tidak pernah memanggil pihak lain yang dianggap berkepentingan, khususnya nelayan, dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Apabila merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sesungguhnya hakim dapat memanggil para pihak yang berkepentingan saat proses pemeriksaan perkara berlangsung, mengingat kegiatan reklamasi berdampak pada penghidupan nelayan. Nelayan dan masyarakat pesisir paling rentan tergusur permukimannya dan kehilangan mata pencaharian akibat laut yang rusak dikeruk dan ditimbun beserta segala fasilitas pendukungnya di sekitar pesisir Jakarta. (G-2)

 

BACA JUGA: