-
Bagaimana Cara yang Tepat Menghadapi Persekusi?
Senin, 30/04/2018 12:12 WIBPersekusi sedang marak di masyarakat. Bentuknya bisa bermacam-macam. Pelakunya bisa bermacam-macam. Nah, bagaimana cara yang tepat secara hukum ketika Anda mengalami persekusi? Lihat jawabannya dalam video ini.
Penanganan Persekusi Pada Anak Dalam Perspektif UU Perlindungan Anak
Senin, 30/04/2018 12:10 WIBPada kasus yang menimpa Mario, ia masih berusia 15 (lima belas) tahun. Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (UU Perlindungan Anak), Mario dikategorikan sebagai anak.
Fadli Zon: Penolakan Ustaz Somad Pelecehan atas WNI
Rabu, 27/12/2017 23:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Plt Ketua DPR Fadli Zon menilai penolakan atas Ustaz Abdul Somad untuk masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat merupakan pelecahan terhadap warga negara Indonesia (WNI) sekaligus terhadap ulama. Dia menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian serius dari KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.
Fadli mengaku prihatin atas kejadian tersebut. "Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus. Memang kewenangan ada pada otoritas setempat. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," papar Fadli, seperti dikutip dpr.go.id, Rabu (27/12).
Fadli menambahkan, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara memiliki alasan beragam yang sudah diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia sendiri, sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Didalamnya, terdapat 10 penyebab penolakan, beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
"Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustaz Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad," jelasnya.
Apalagi, Fadli melanjutkan, sebelumnya Ustaz Abdul Somad baru mendapat perlakuan kurang pantas. Dengan adanya kejadian penolakan Ustaz Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong akan membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.
"Untuk itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," pungkasnya. (mag)Kasus Penelanjangan di Tangerang, Perlu Kehati-hatian Rumuskan Pasal Kesusilaan
Rabu, 15/11/2017 09:00 WIBKasus penelanjangan pasangan yang dianggap telah berbuat mesum oleh warga Cikupa, Tangerang, Banten, sangat disayangkan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengecam keras tindakan main hakim sendiri itu.
Kasasi Jaksa Menang PN Jaksel Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
Selasa, 31/10/2017 16:54 WIBMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus eksekusi Yayasan Supersemar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selaku eksekutor menyebut akan mengeksekusi aset senilai Rp 4,4 triliun tersebut.
"Ya harus dilaksanakan eksekusinya kalau begitu," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Ia mengatakan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar, PN Jaksel akan mengacu pada surat permohonan Kejaksaan Agung.
"Mengacu ke surat permohonan eksekusi yang dulu," ujarnya.
Akan tetapi eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar itu tertunda karena Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dengan begitu PN Jaksel beralasan eksekusi tersebut masih akan menunggu pergantian ketua baru pada akhir November.
Sebelumnya, Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak tahun 70-an. Setelah melalui reli-reli panjang di persidangan, akhirnya MA mengabulkan permohonan jaksa tersebut.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.
Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara.
Saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan diladeni oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharo yang diselewengkan hanya Rp 309 miliar hingga Rp 706 miliar. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.
Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terima dan melayangkan kasasi. Kejagung memiliki perhitungan bila aset Yayasan Supersemar sangat banyak dan mencapai triliunan rupiah. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu. (dtc/mfb)Pembayaran Gaji Dicicil, Karyawan Femina Group Protes
Rabu, 25/10/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Perselisihan ketenagakerjaan kembali terjadi di perusahaan media. Kali ini antara karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) dengan perusahaan media terkemuka nasional Femina Group, yang saat ini sedang menyelenggarakan acara berstandar internasional, Jakarta Fashion Week.
Terkait masalah ini, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak awal tahun 2016. Para Pekerja Media menerima gaji secara dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal 15) setiap bulannya. "Namun, pada bulan Juni-Juli 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50% saja, dan pembayaran cicilan sisanya baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25%, dan kemudian 12,5 %, dan masih tersisa 12.5% hingga saat ini," kata Nawawi, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (25/10).
Nawawi memaparkan, menghadapi hari raya Idul Fitri tahun 2017, perusahaan hanya membayarkan 70% Tunjangan Hari Raya. "Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan bisa hanya 10%+10%+20% atau 40% saja, 40%+40% atau 80%, atau skema persentase lain, namun tak pernah mencapai 100% lagi," ujarnya.
Hal ini, kata dia, berdampak besar pada masalah domestik karyawan, seperti pemenuhan kebutuhan harian, biaya sekolah anak, cicilan, dan sebagainya. "Bahkan hanya karena ingin berangkat kerja, salah satu pekerja media ada yang meminjam atau menjual barang-barang di rumah demi mendapatkan ongkos berangkat ke kantor," tegas Nawawi.
Dalam diskusi antara karyawan dengan pihak manajemen, karyawan berulangkali menanyakan solusi seperti pensiun dini atau kapan perusahaan bisa menyelesaikan masalah ini. Namun belum ada jawaban pasti, tegas, dan konkret. Setelah permasalahan ini berjalan selama satu tahun lebih, FKK-FG1 akhirnya meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers agar bisa memfasilitasi aspirasi karyawan kepada pihak perusahaan.
Hingga saat ini, telah terjadi tiga kali pertemuan bipartit antara karyawan yang difasilitasi LBH Pers sebagai kuasa hukum dengan manajemen perusahaan. "Namun hingga saat ini belum ada solusi terbaik, meskipun pada prinsipnya karyawan hanya meminta pemenuhan hak normatifnya sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003," terang Nawawi.
Terkait peristiwa ini, LBH Pers, kata Nawawi, memiliki beberapa penilaian. Pertama, soal kemampuan pembayaran upah oleh Femina Group yang dijadikan alasan dalam melakukan penyicilan pembayaran upah, tidak tepat. "Pasalnya, argumen ketidakmampuan perusahaan membayar upah sangat ironi jika dibandingkan dengan acara besar dan mengeluarkan uang banyak seperti acara Jakarta Fashion Week yang diadakan pada minggu ini," ujarnya.
Kedua, pemotongan upah atau upah tidak dibayarkan secara full adalah salah satu bentuk pelanggaran perjanjian kerja, sehingga para pekerja tidak bisa mendapatkan penghidupan yang layak. Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan: "Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Karena itu, kata Nawawi, pihak LBH Pers mendesak agar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya terhadap perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya membayar gaji karyawan secara penuh, tanpa alasan hukum yang sah. "Kami juga mendesak pimpinan Femina Group untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan upah para pekerja media yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus," pungkasnya. (mag)Polda Metro Jaya Resmi Tahan 2 Pelaku Persekusi Cipinang
Sabtu, 03/06/2017 16:00 WIBPolda Metro Jaya menyatakan secara remi telah menahan dua tersangka kasus dugaan persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dua tersangka persekusi yang telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya itu adalah Abdul Mujid dan Matsunin.
"Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan Matsunin semalam resmi kami tahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Sabtu (3/6).
Hendy mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan hingga saat ini pihanya sudah memeriksa 8 orang saksi. Polisi juga menyatakan sedang mencari terduga persekusi lainnya dalam peristiwa penganiayaan dan penjemputan tersebut.
"Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan," tambah Hendy.
Sementara menanggapi informasi itu pihak FPI dimana salah satu anggotanya menjadi tersangkan dan ditahan mengaku akan melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum.
"Kawan-kawan BHF akan segera merapat ke polda," kata juru bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada wartawan, Sabtu (3/6). (dtc/rm)Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Terhadap Bocah di Cipinang
Jum'at, 02/06/2017 08:00 WIB
Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap 2 pelaku persekusi terhadap seorang yang videonya sempat viral di medsos. Polisi juga telah mengevakuasi ABG, berinisial M (15) yang menjadi korban persekusi dan intimidasi sekelompok ormas di Jakarta Timur.
"Sudah diamankan, ada dua orang inisial M dan U. Yang ada di video itu kan ada beberapa,sementara baru dua orang itu yang diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo, Kamis (1/6).
Kedua orang itu dimankan Kamis (1/6) petang, tidak jauh dari lokasi kejadian di Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya disebut Kapolres diduga simpatisan sebuah ormas. Satu orang merupakan simpatisan FPI, dan satu orang lainnya mengenakan seragam pencak silat dengan baju putih-putih bernama Sayap Pencak Silat.
Dijelaskan Kapolres, motif para pelaku melakukan persekusi didasari oleh fanatisme terhadap tokoh yang dikaguminya. Karena begitu fanatik ke tokohnya. "Enggak boleh tokoh mereka disakiti, terus mereka melakukan persekusi. Tidak boleh itu," jelasnya.
Andry menegaskan bahwa persekusi adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undangan. Pengertian persekusi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.Apabila ada keberatan, masyarakat diminta mengambil jalur hukum, bukan malah melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Equality and equity before the law. Semua orang sama di hadapan hukum, tapi penangannya (equity), kan ini anak di bawah umur, diintimidasi oleh puluhan orang, hukumnya (perlindungan anak) lebih dilindungi," terangnya.
Menurut Andry jika mereka merasa perlu dibina, harusya melalui mekanisme hukum. Tetapi ini anak kecil, belum punya pemikiran, sehingga tidak boleh melakukan street of justice, atau hukum di jalanan.
Sementara, juru bicara FPI Slamet Maarif megatakan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi justru untuk menghindari warga tak main hakim sendiri.
"Itu anak menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat postingan (di medsos) dan menantang umat Islam, masyarakat tidak terima cari tuh anak untuk di nasihat dan janji untuk tidak mengulangi," tuturnya. Menurutnya kehadiran anak-anak FPI untuk memastikan tidak ada main hakim sendiri.
Sebelumnya beredar video, seorang anak yang masih belasan tahun diinterogasi sejumlah orang. Dalam tayangan tersebut beberapa orang juga sempat mendaratkan pukulan ke kepala si Anak saat proses interogasi berlangsung. Ia dipersoalkan karena statusnya di Facebook yang dinilai menghujat tokoh pimpinan FPI. Saat itu keberadaanya dilacak dan digeruduk, ia juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menghujat pihak tertentu di media sosial. (dtc/rm)Wiranto: Ada yang Ingin Mengoyak Persatuan Bangsa
Sabtu, 27/05/2017 18:30 WIBMenko Polhukam Wiranto menilai ada pihak yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia jangan sampai terpancing mereka yang ingin memecah belah bangsa karena akan merugikan semuanya.
"Sepakat Pancasila bunyinya yang seperti ini (sila di Pancasila-red). Di sini saya ingin memasukkan suatu kunci atau kata kuncinya adalah untuk menerima given (pemberian) dari Tuhan. Bahasa tepatnya semangat toleransi yang didasarkan oleh semangat nasionalisme," kata Wiranto
dalam diskusi kebangsaan bertema ´Merajut Indonesia dalam Bingkai Kebhinekaan´ yang digelar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Sabtu (27/5).
Wiranto membahas persoalan kebangsaan yang terjadi di Indonesia. Dia mengatakan ada perasaan yang sama antara dirinya dengan para tamu yang datang. Dia menilai ada indikasi tertentu yang ingin memecah belah bangsa.
"Saya merasa kita ada perasaan yang sama, karena warisan yang telah diperjuangkan dengan darah perjuangan, air mata, yang berabad-abad. Itu ada ancaman, ada satu indikasi mulai ada ada titik-titik tertentu yang ingin memecah belah itu," ujarnya.
Wiranto juga mengatakan, banyak negara yang hancur karena gagal dalam mengelola keberagaman. "Dan kalau embrio dari perpecahan itu kita bicarakan, bisa jadi negeri ini bisa pecah. Karena banyak negara berkembang gagal total dalam mencapai eksistensinya, habis semua modalitas yang disusun. Mesir, Iran, Afganistan, syria, Libia, negara yang tidak mampu menjaga solidaritas persatuan bisa habis," imbuhnya.
Namun Wiranto menjamin bahwa pemerintahan Jokowi-JK ini kinerjanya sangat bagus. wiranto juga yakin pemerintah bisa merangkul dan mendengarkan suara rakyat.
"Saya menjamin, karena saya sudah bergabung pada 4 pemerintahan, dan saya yakin pemerintah ini mendengarkan suara rakyat, belum semua tercapai tapi semua direncanakan," ucapnya. (dtc/mfb)Kisruh Verifikasi Perusahaan Pers
Senin, 06/02/2017 15:42 WIBLangkah Dewan Pers merilis 74 nama media yang telah terverifikasi menimbulkan kekisruhan dikalangan perusahaan pers.
Tren Peningkatan Kekerasan pada Jurnalis
Senin, 26/12/2016 17:00 WIBAJI juga menyoroti kasus-kasus yang dilakukan polisi. Sebagai aparat yang paling dominan melakukan tindak kekerasan, oknum-oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis tak seorang pun pernah diseret ke meja hijau.
Menuntut Sanksi Tegas Kekerasan TNI AU Terhadap Wartawan
Rabu, 17/08/2016 19:00 WIB"Kebebasan pers dalam masyarakat sipil yang demokratis merupakan sebuah keharusan," kata Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (16/8).
Babak Baru Seteru Yayasan Supersemar vs Kejagung
Selasa, 19/07/2016 11:00 WIBDalam perkara Nomor 783/PD.G/2015/PN JKT.SEL diputuskan bahwa Supersemar tidak pernah menerima sumbangan dari bank-bank milik negara dalam bentuk mata uang dolar Amerika seperti yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung.
Titik Terang Sita Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
Rabu, 29/06/2016 16:30 WIBHingga saat ini Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada 2 bidang tanah/bangunan serta 5 kendaraan roda empat yang juga siap disita.
Kinerja Payah, Anggaran Minta Nambah
Selasa, 07/06/2016 09:00 WIBJaksa Agung HM Prasetyo beralasan, permintaan penambahan anggaran itu harus dilakukan untuk mendongkrak kinerja korps Adhyaksa yang diakuinya masih payah terutama dalam pemberantasan korupsi.