Polda Metro Jaya Resmi Tahan 2 Pelaku Persekusi Cipinang
Polda Metro Jaya menyatakan secara remi telah menahan dua tersangka kasus dugaan persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dua tersangka persekusi yang telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya itu adalah Abdul Mujid dan Matsunin.
"Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan Matsunin semalam resmi kami tahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Sabtu (3/6).
Hendy mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan hingga saat ini pihanya sudah memeriksa 8 orang saksi. Polisi juga menyatakan sedang mencari terduga persekusi lainnya dalam peristiwa penganiayaan dan penjemputan tersebut.
"Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan," tambah Hendy.
Sementara menanggapi informasi itu pihak FPI dimana salah satu anggotanya menjadi tersangkan dan ditahan mengaku akan melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum.
"Kawan-kawan BHF akan segera merapat ke polda," kata juru bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada wartawan, Sabtu (3/6). (dtc/rm)
- Bagaimana Cara yang Tepat Menghadapi Persekusi?
- Penanganan Persekusi Pada Anak Dalam Perspektif UU Perlindungan Anak
- Fadli Zon: Penolakan Ustaz Somad Pelecehan atas WNI
- Kasus Penelanjangan di Tangerang, Perlu Kehati-hatian Rumuskan Pasal Kesusilaan
- Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Terhadap Bocah di Cipinang