Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus eksekusi Yayasan Supersemar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selaku eksekutor menyebut akan mengeksekusi aset senilai Rp 4,4 triliun tersebut.

"Ya harus dilaksanakan eksekusinya kalau begitu," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Ia mengatakan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar, PN Jaksel akan mengacu pada surat permohonan Kejaksaan Agung.

"Mengacu ke surat permohonan eksekusi yang dulu," ujarnya.

Akan tetapi eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar itu tertunda karena Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dengan begitu PN Jaksel beralasan eksekusi tersebut masih akan menunggu pergantian ketua baru pada akhir November.

Sebelumnya, Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak tahun 70-an. Setelah melalui reli-reli panjang di persidangan, akhirnya MA mengabulkan permohonan jaksa tersebut.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.

Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara.

Saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan diladeni oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharo yang diselewengkan hanya Rp 309 miliar hingga Rp 706 miliar. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terima dan melayangkan kasasi. Kejagung memiliki perhitungan bila aset Yayasan Supersemar sangat banyak dan mencapai triliunan rupiah. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu. (dtc/mfb)

BACA JUGA: