-
Berkas Kasus Hary Tanoe Masih Dilengkapi Polisi
Minggu, 06/08/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas kasus dugaan SMS ancaman yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo belum dinaikkan ke tingkat penuntutan. Pihak kepolisin masih terus melengkapi berkas perkara tersebut setelah berkas perkara yang dikirim polisi dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus sms ancaman Hary Tanoe pada Jumat, 14 Juli silam. Bos MNC grup tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.
"Masih dilengkapi kekurangannya sesuai petunjuk JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Sabtu (5/8).
Fadil memastikan proses penyidikan terus dilakukan penyidiknya. Soal apa yang menjadi kekurangan berkas, Fadli tidak menyebutkan. "Proses sidik (penyidikan) masih berjalan. Jika sudah dilengkapi, maka akan kita kirim lagi ke JPU. (Materi yang kurang?) Tidak bisa disebutkan. Sangat teknis," jelas Fadil.
Polisi menjerat Hary dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara maksimal 4 tahun.
Jaksa Yulianto melapor ke Bareskrim karena mengaku menerima SMS dari Hary Tanoe saat dirinya menyidik kasus Mobile 8. Dia merasa terancam. Berikut ini isi pesan singkat tersebut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Hary Tanoe mengajukan praperadilan atas penetapan status tesrangka. Namun gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dtc/mag)
Cak Imin Sebut Dukungan Hary Tanoe ke Jokowi Hanya Manuver Politik
Sabtu, 05/08/2017 17:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo yang mendadak menyatakan mendukung Joko Widodo untuk Pilpres 2019, dinilai Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merupakan manufer politik.
"Partai Perindo mendukung presiden (Joko Widodo), pilpres (itu) masih lama dua tahun lagi. Jangan memanuverkan capres hari ini," ujar Cak Imin di Kampung Sutam, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/8).
Menurut Cak Imin, manuver Perindo itu mengganggu kinerja presiden. Dia menduga ada kepentingan politik di balik dukungan partai yang dipimpin Hary Tanoe tersebut.
"Ini mengganggu kinerja dan keseriusan kerja, nanti jadi terganggu, tidak objektif melihat masalah. Ada political interest di dalamnya," tegasnya.
Cak Imin mengatakan manuver itu akan konsentrasi kerjanya presiden, rakyat juga sama. ""Kasihan presiden, Pilpres masih lama," pungkasnya.
Sebelumnya Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq mengatakan partainya akan memberikan dukungan kepada Jokowi untuk pencapresan 2019. Dukungan ke Jokowi akan diresmikan pada Rapimnas Perindo yang kemungkinan digelar akhir tahun 2017.
"Ketua Umum memberikan pesan kepada publik bahwa Partai Perindo sedang mempertimbangkan untuk pencapresan dan dukungan ke Pak Jokowi," tutur Ahmad Rofiq, Rabu (2/8) lalu. (dtc/rm)Perindo Merapat ke Jokowi, Proses Hukum Hary Tanoe Lanjut
Kamis, 03/08/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Perindo yang selama ini mengambil sikap berseberangan, mendadak berubah arah. Usai bertemu menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (1/8) malam, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo mendadak menyatakan dukungannya terhadap pemerintah.
Sikap Hary Tanoe ini lantas menjadi pertanyaan banyak kalangan. Ada yang berpendapat, perubahan sikap ini terkait dengan kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap seorang jaksa di Kejaksaa Agung.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Wiranto meyakini proses hukum kasus dugaan SMS ancaman dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo tetap berlanjut. Proses hukum tidak dipengaruhi langkah politik Ketum Perindo itu mendukung Joko Widodo untuk Pilpres 2019. "Tidak," kata Menko Polhukam Wiranto saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).
Jawaban ini disampaikan Wiranto saat ditanya wartawan soal berpengaruh-tidaknya status hukum Hary Tanoe setelah memberikan dukungan politik untuk Jokowi. Untuk diketahui, saat ini Hary Tanoe tengah menjalani proses hukum terkait dengan kasus dugaan SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto. Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana pasal yang disertakan dalam laporan jaksa Yulianto ke Mabes Polri.
Status Hary Tanoe juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkait dengan dukungan Perindo terhadap pemerintah dan Jokowi, Wiranto mengatakan hal tersebut merupakan hal yang biasa. Dia menilai dukungan itu juga bergantung pada penilaian partai kepada pemerintah.
"Sebenarnya kalau dukung-mendukung itu biasa ya. Perubahan kebijakan partai itu juga hal yang sangat biasa. Partai dukung dan tidak itu kan tergantung pada penilaian partai kepada pemerintah. Kalau tadinya kemudian sebagai partai oposisi, tentunya punya penilaian adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan partai boleh," katanya.
Jika kemudian Perindo, yang dikenal kritis terhadap pemerintah, menyatakan dukungan, hal itu patut diapresiasi. "Kalau kemudian sekarang berubah dukung, bagus. Bagi pemerintah ya kita alhamdulillah bahwa kinerja pemerintah dapat diterima oleh partai partai politik," ucapnya.
Kata Wiranto, kinerja pemerintah pada akhirnya sangat bersentuhan dengan perwakilan partai politik di DPR. Karena itu, jika banyak parpol yang mendukung, itu menunjukkan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan apa yang diinginkan parpol.
"Berarti kinerja kita memang sesuai dengan apa yang diinginkan partai politik. Harusnya memang sama karena apa, karena pemerintah itu melakukan sesuatu berdasarkan serapan-serapan pemikiran masyarakat harapan masyarakat dan keinginan masyarakat kan begitu," tuturnya.
Langkah Hary Tanoe yang mendadak mendukung pemerintah, disambut baik Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. "Ya itu kan hak politik dari setiap partai politik ya. Kalau memang seperti itu ya alhamdulillah," kata Puan saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).
Terkait dengan sikap Perindo yang selama ini selalu kritis terhadap pemerintah, Puan meminta menanyakan langsung kepada pembesut partai tersebut. "Ya tanyanya ke Perindo, dong, kenapa sekarang jadi dukung pemerintah?" katanya.
Lantas, apakah Perindo sudah melakukan komunikasi sebelumnya dengan PDIP terkait dengan dukungan ini? "Saya rasa PDI Perjuangan berkomunikasi dengan siapa saja dengan partai mana saja. Jadi kalau ada partai lain yang mau ikut dukung pemerintah ya alhamdulillah," katanya.
Dengan adanya dukungan tersebut, Puan berharap situasi politik negeri semakin stabil. "Ya kita kan menjalankan pemerintahan ini tujuannya untuk rakyat ya. Jadi kalau kemudian secara politik lebih stabil karena dukungan dari partai politik yang lain ya itu memang harus kita lakukan," ucapnya. (dtc/mag)
Hari Ini Polisi Rencanakan Periksa Hary Tanoe Lagi
Jum'at, 07/07/2017 09:30 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - CEO PT MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo hari ini dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Hary Tanoe diperiksa sebagai tersangka dalam kasus sms ancaman terhadap Jaksa Yulianto.
Hary Tanoe yang ditanya wartawan perihal pemanggilan ulang itu sempat mengkonfirmasi akan menghadiri panggilan penyidik tersebut.
"Oh datang dong. Saya pasti hadir," kata Hary Tanoe ditemui di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Pada pemanggilan Selasa (4/7) kemarin, Hary Tanoe sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik. Pihak Hary disebutkan tak memberi kabar, sehingga polisi langsung melayangkan surat panggilan kedua pada Selasa sore.
"Sudah dilakukan pemanggilan untuk hadir di Bareskrim. Dipanggil sebagai tersangka namun saudara HT belum bisa hadir. Kemudian tentu sesuai mekanisme, kita menyampaikan surat panggilan kedua kepada saudara HT untuk datang, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 7 Juli 2017 yang akan datang," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa lalu.
Salah satu pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono, sempat mengatakan kliennya minta jadwal pemeriksaan diganti jadi tanggal 11 Juli. Alasannya karena ada urusan yang tak bisa ditinggal.
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 15 Juni lalu. Penetapan tersangkanya berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 14 Juni 2017. Bos MNC Group itu dijerat Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran
pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menaikkan status Hary Tanoe dari saksi terlapor menjadi tersangka. Alat bukti itu antara lain berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Kepolisian juga sempat mengirimkan surat permohonan pencegahan Hary Tanoe ke luar negeri selama 20 hari. Surat tersebut diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 22 Juni 2017. Kepolisian juga telah memperpanjang masa pencegahan itu menjadi 6 bulan ke depan.(dtc/rm)Polisi Tegaskan Hary Tanoesoedibjo Sudah Tersangka
Jum'at, 23/06/2017 17:10 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah beberapa kali sempat membantah terkait penetapan status Pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Mabes Polri akhirnya memastikan bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto. Mabes juga menyebut penyidiknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP diterbitkan sebagai tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerbitkan SPDP kasus Hary pada Rabu (21/6). "Kalau nggak salah dua hari lalu," ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, menyebut kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. "Apalagi pembantu dan sopirnya saja mengatakan SMS tersebut bukan merupakan ancaman," ujarnya.
Menurut kalau kasus dilanjutkan, akan menjadi lelucon di Indonesia. "lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional, pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyai, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan, jadi itu bukan ancaman," ujar Hotman, Rabu (21/6).
Jaksa Yulianto, yang menangani kasus Mobile-8, Pada Januari 2016, mengadu ke Bareskrim Polri. Yulianto merasa diteror dan diancamana melalui SMS yang dikirim Harry Tanoe.
Yulianto mengaku mendapat SMS ´kaleng´ tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan WhatsApp.(dtc/rm)Kejaksaan Mengaku Terima SPDP Hary Tanoe Sebagai Tersangka
Kamis, 22/06/2017 15:08 WIB
JAKARTA,GRESNEWS.COM - Mabes Polri telah menetapkan Pimpinan MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto.
Penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Hary Tanoesoedibjo yang diterima pihak Kejaksaan Agung. "SPDP tersebut telah mencantumkan Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017 lalu," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad, Selasa (22/6).
Noor Rachmad mengatakan awalnya hanya ada SPDP umum sejak 2016 dalam kasus Hary Tanoe (HT). Pada SPDP itu, belum disebutkan soal tersangkanya. Namun pada tanggal 15 Juni 2017, pelapor atas nama Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto mendapat salinan SPDP yang isinya penyidik menetapkan HT sebagai tersangka. Surat SPDP itu bernomor B30/VI/2017 Ditipidsiber.
"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka tapi tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT. Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT," jelas Noor.
Sebelumnya penetapan status Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto juga sempat disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo. Akibat pernyataan itu, HT melalui pengacaranya melaporkan Prasetyo ke Bareskrim. Namun, Noor tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Soal laporan urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini," kata Noor.
Pihak pengacara HT, Hotman Paris Hutapea menilai SPDP terkait penetapan kliennya menjadi tersangka berbau politis. Dia menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti.
"Saya tidak pernah mendengar SPDP. Saya hanya mendengar Mabes Polri meningkatkan ke penyidikan tapi belum ada tersangka. Tidak ada surat apa pun dari Mabes Polri," ujar Hotman, Rabu (21/6).
Hotman menyebut kasus tersebut bernuasa politis dan mengabaikan hukum. "Jadi kalau sopir dan pembantu bukan ancaman bagaimana dong, berarti perlu dipertanyakan nuasa politik apa yang terjadi yang menyampingkan nuasa hukum, ini sudah keterlaluan," katanya. (dtc/rm)Harry Tanoe Akan Dipecat dari Hanura
Selasa, 20/05/2014 14:00 WIBDewan Pimpinan Pusat Partai Hanura menyatakan segera membahas sanksi pemecatan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo.
MAKI desak Kejaksaan Agung usut rekayasa pajak Hary Tanoesoedibyo
Jum'at, 12/08/2011 11:49 WIB"Besar nilai pajak yang direkayasa diduga mencapai Rp86,6 miliar," ujar Ketua Umum MAKI, Bonyamin Saiman,"
Hary Tanoe berbikini di depan Kejagung
Kamis, 04/08/2011 13:44 WIBKejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Bhakti Investama Tbk milik Hary Tanoe.
Bhakti Investama bantah laporan MAKI
Kamis, 21/07/2011 18:36 WIBHari ini, Ketua Umum MAKI, Bonyamin Saiman melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Kejaksaan Agung. Laporan ini terkait dugaan rekayasa pajak tahun 2001-2009 sebesar Rp86,6 miliar.