Jakarta - Pemilik PT Bhakti Investama Tbk Hary Tanoesoedibjo membantah laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan pengemplangan pajak ke Kejaksaan Agung.

"Saya kira Bhakti Investama adalah perusahaan Tbk yang selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara ini," kata Andi Simangunsong, kuasa hukum Hary, saat dihubungi primaironline.com, Jakarta, Kamis (21/7).

Hari ini, Ketua Umum MAKI, Boyamin Saiman melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Kejaksaan Agung. Laporan ini terkait dugaan rekayasa pajak tahun 2001-2009 sebesar Rp86,6 miliar.

Boyamin menambahkan praktek rekayasa pajak ini diduga juga melibatkan aparat Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)."Mustahil kalau tidak melibatkan orang dalam," ujar dia.

Dalam laporannya, Hary Tanoesoedibjo diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No21/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

(new)

BACA JUGA: