JAKARTA, GRESNEWS.COM - CEO PT MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo hari ini dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Hary Tanoe diperiksa sebagai tersangka dalam kasus sms ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

Hary Tanoe yang ditanya wartawan perihal pemanggilan ulang itu sempat mengkonfirmasi akan menghadiri panggilan penyidik tersebut.

"Oh datang dong. Saya pasti hadir," kata Hary Tanoe ditemui di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Pada pemanggilan Selasa (4/7) kemarin, Hary Tanoe sempat  mangkir dari panggilan pertama penyidik. Pihak Hary disebutkan tak memberi kabar, sehingga polisi langsung melayangkan surat panggilan kedua pada Selasa sore.

"Sudah dilakukan pemanggilan untuk hadir di Bareskrim. Dipanggil sebagai tersangka namun saudara HT belum bisa hadir. Kemudian tentu sesuai mekanisme, kita menyampaikan surat panggilan kedua kepada saudara HT untuk datang, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 7 Juli 2017 yang akan datang," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa lalu.

Salah satu pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono, sempat mengatakan kliennya minta jadwal pemeriksaan diganti jadi tanggal 11 Juli. Alasannya karena ada urusan yang tak bisa ditinggal.

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 15 Juni lalu. Penetapan tersangkanya berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 14 Juni 2017. Bos MNC Group itu dijerat Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran
pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menaikkan status Hary Tanoe dari saksi terlapor menjadi tersangka. Alat bukti itu antara lain berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Kepolisian juga sempat mengirimkan surat permohonan pencegahan Hary Tanoe ke luar negeri selama 20 hari. Surat tersebut diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 22 Juni 2017. Kepolisian juga telah memperpanjang masa pencegahan itu menjadi 6 bulan ke depan.(dtc/rm)

BACA JUGA: