JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas kasus dugaan SMS ancaman yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo belum dinaikkan ke tingkat penuntutan. Pihak kepolisin masih terus melengkapi berkas perkara tersebut setelah berkas perkara yang dikirim polisi dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus sms ancaman Hary Tanoe pada Jumat, 14 Juli silam. Bos MNC grup tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

"Masih dilengkapi kekurangannya sesuai petunjuk JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Sabtu (5/8).

Fadil memastikan proses penyidikan terus dilakukan penyidiknya. Soal apa yang menjadi kekurangan berkas, Fadli tidak menyebutkan. "Proses sidik (penyidikan) masih berjalan. Jika sudah dilengkapi, maka akan kita kirim lagi ke JPU. (Materi yang kurang?) Tidak bisa disebutkan. Sangat teknis," jelas Fadil.

Polisi menjerat Hary dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara maksimal 4 tahun.

Jaksa Yulianto melapor ke Bareskrim karena mengaku menerima SMS dari Hary Tanoe saat dirinya menyidik kasus Mobile 8. Dia merasa terancam. Berikut ini isi pesan singkat tersebut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Hary Tanoe mengajukan praperadilan atas penetapan status tesrangka. Namun gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dtc/mag)

BACA JUGA: