-
Klarifikasi Komisi III DPR Bertemu Hakim MK
Kamis, 07/12/2017 20:50 WIBAnggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan pertemuan komisinya dengan Arief Hidayat terkait fit and proper test calon hakim MK. Pertemuan tersebut lebih membahas jadwal fit and proper test.
"Pertama ditanya kesediaan dan kalau mau fit and proper, kapan senggangnya. Pak Arief katakan tanggal sekian sampai sekian mau ke luar negeri. Sudah sampai di situ. Hanya, karena tidak semua anggota itu ada, akhirnya disepakati, masuk masa sidang Bapak diundang lagi supaya formal begitu masa sidang," ujar Arsul, Kamis (7/12).
Selain itu, sebagian anggota Komisi III DPR sekaligus menyampaikan pendapatnya terkait usulan Arief diajukan kembali untuk ikut fit and proper test. Namun, Arsul membantah keras apabila terjadi lobi.
"Apakah kayak begitu disebut lobi? kalau lobi di ruang tertutup. Ini ada ruang di LG hotel, terus di ruang rapat ada meja untuk makan dan istirahat," jelas Sekjen PPP ini.
Pertemuan ini digelar di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat saat reses. Saat itu, Komisi III tengah membahas RKUHP sekaligus membahas agenda rapat Komisi III ketika sudah memasuki masa sidang.
"Jadi yang namanya Panja RKUHP sedang kebut selesaikan RKUHP. Nah, karena itu sebagian masa reses digunakan untuk rapat. Kalau reses rapat di DPR dan ruang komisi III dibersihkan, sterilisasi, maka diputuskan rapat sambil refreshing di Hotel Ayana," papar Arsul sekaligus menjelaskan alasan mereka menggelar pertemuan di hotel.
Arsul, yang saat itu diwakili koleganya Hasrul Azwar, menjelaskan pertemuan sebagian anggota Komisi III dengan Arief berlangsung singkat.
"Paling 15-20 menit, ngobrol yang lain saja. Kalau itu lobi, kan fraksi di DPR tak semua setuju angket. Nah, yang ikut di situ yang fraksi kontra-angket, katakanlah kalau mau lobi angket kan partai yang itu saja kan? faktanya PKS, PD, PKB yang tak ada dalam angket dukung Arief," imbuh Arsul.(dtc/mfb)
Mengaku Tak Temukan Pelanggaran MA Hentikan Pemeriksaan Hakim Cepi
Kamis, 07/12/2017 19:55 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap hakim Cepi Iskandar pengabul praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya terkait kasus e-KTP. MA berdalih tak menemukan pelanggaran etik oleh hakim Cepi saat menyidangkan praperadilan Setnov.
"Ya harus, harus dihentikan karena tidak ada data yang membuktikan bahwa dia melanggar etik," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/12).
Dituturkan Abdullah, MA telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan terhadap hakim Cepi. Pemeriksaan dilakukan oleh badan pengawas (Bawas). Namun menurutnya tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan hakim Cepi.
"Ya harus di hentikan karena akan kasihan yang digantung," katanya.
Abdullah menegaskan, bahwa Bawas tidak akan tinggal diam jika ada hakim melanggar kode etik dan perilaku pedoman hakim. Hanya saja untuk kasus Cepi, Bawas tak menemukan pelanggaran itu.
"Jadi itu tidak bisa diidentifikasi sebagai pelanggaran, sampai hari ini Bawas tidak memberikan apa apa hasil pemeriksaan berarti tidak ada pelanggaran etik. Kalau ada dari dulu langsung tindak," ujarnya.
Diketahui gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK jilid I diperiksa oleh Hakim tunggal Cepi. Dalam putusanya Hakim Cepi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Novanto termasuk membebaskan Novanto dari status tersangka.
Putusan tersebut menuai kontroversi dikalangan penggiat anti korupsi hingga mereka melaporkan hakim Cepi ke Mahkamah Agung. Sementara KPK yang dalam hal ini dikalangkah oleh praperadilan pun tak menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama dan menahannya. Bahkan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk segera disidangkan. Sementara Setya Novanto bersama kuasa hukumnya merespon penetapan kliennya kembali menjadi tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke II. (dtc/rm)KY Sebut Hakim Cepi Sebelumnya Telah Dilaporkan Sejumlah Kasus
Minggu, 01/10/2017 13:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Yudisial menyatakan tengah mempelajari laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Cepi yang merupakan hakim penyidang perkara praperadilan Setya Novanto itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran, karena tidak memutar bukti rekaman yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto.
"Kita akan melihat sikap itu apakah menolak rekaman, kita akan lihat. Dalam pertimbangan hakim menilai, penilaian itu kan kemandirian hakim. Dalam konteks KY akan melihat sifat profesional. KY akan melihat apakah hakim ini masih profesional atau tidak," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari kepada wartawan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat (30/9).
Menurut Aidul, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, pekan depan. Prosesnya sendiri akan memakan waktu 2 minggu hingga 2 bulan ke depan. Dalam pemeriksaan nantinya, KY akan meneliti bukti yang ada. Namun sebelumnya KY akan terlebih dahulu menggelar sidang panel.
"Pertama, kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti, nanti kita akan konfrontir satu sama lain. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, nanti kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri," ujar Aidul.
Aidul mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat. Misalnya, jika terbukti melanggar profesional, akan dinonpalukan hingga sanksi terberat dicopot.
Aidul juga mengungkapkan, berdasar catatan KY hakim Cepi, pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik. Laporan pertama terjadi pada 2014 di Pengadilan Negeri Purwakarta.
"Pertama di PN Purwakarta pada 2014. Laporan diteruskan ke Bawas, berarti Bawas yang menyelesaikan. Ini aspek non-yudisial," kata Aidul.
Laporan kedua, terjadi pada 2015 di PN Depok. Laporan terkait keberatan atas pertimbangan penafsiran penilaian hakim dan fakta persidangan. Namun, Aidul menyebut perkara ini tidak terbukti.
Ketiga, laporan pada 2016 di praperadilan PN Jaksel Nomor 110. Hanya saja, Aidul mengatakan putusannya menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik. Untuk tahun 2017 ini menurut Aidul, laporan terhadap Hakim Cepi ada dua yakni soal praperandilan dan soal perkara perdata yang penganan perkaranya masih dalam proses pemeriksaan. (dtc/rm)Komisi III Loloskan 5 Calon Hakim Agung
Kamis, 14/09/2017 16:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lima calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial kepada DPR disetujui Komisi III DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Kelima calon hakim Agung itu adalah Gazalba Saleh (Kamar Pidana), Muhammad Yunus Wahab (Kamar Perdata), Yasardin (Kamar Agama), Yodi Martono Wahyudi (Kamar Tata Usaha Negara) dan Hidayat Manao (Kamar Militer).
Anggota Komisi III Muhammad Syafi’i meyakini pilihannya terhadap 5 calon hakim agung tersebut. Alasannya kelima calon hakim agung tersebut, dianggap mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang, apalagi dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019.
Menurut Syafi´i dalam uji kelayakan mereka dilihat basis pemahaman tentang hukum. Spesifikasi mereka sesuai dengan bidang kamar yang dipilih. "Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan kita konfirmasi dari makalah yang dibuat. Kami menilai mereka punya kualifikasi yang cukup," jelas Syafi’i, seperti dikutip dpr.go.id.
Politisi Gerindra ini menegaskan pihaknya mengharapkan proses penegakan hukum dilakukan se-independen mungkin dan tidak bisa diintervensi. Kini harapan besar ada dipudak lima hakim agung terpilih ini terlebih menghadapi pemilu 2019.
"Yang penting mereka punya tekad penegakan hukum harus independen. Tidak bisa diintervensi kepentingan pribadi. Kita harap yang mereka lakukan itu independen dan objektif," tandasnya. (rm)Mahkamah Konstitusi Pertegas Masa Jabatan Hakim Ad Hoc PHI
Rabu, 22/02/2017 11:32 WIBMahkamah Konstitusi akhirnya mempertegas soal pengaturan periodisasi masa jabatan hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bola Panas Masa Jabatan Hakim MK
Jum'at, 02/12/2016 21:00 WIBDalam kaidah hukum ada satu dalil berbunyi nemo judex in causa sua. Artinya, hakim dilarang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri.
Keraguan Hakim MK Putuskan Masa Jabatannya
Selasa, 22/11/2016 09:00 WIBSelain persoalan diskriminatif, alasan lain yang juga didalilkan para pemohon terkait masa jabatan hakim adalah persoalan independensi hakim. Hakim MK dinilai tidak bisa lepas dari pengaruh politis karena diangkat oleh presiden dan DPR.
Vonis Terakhir Kasus Korupsi PTUN Medan
Senin, 14/03/2016 21:00 WIBMereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebesar US$27 ribu dan $in5 ribu.
DPR Tegaskan KPK Berwenang Angkat Penyidik
Rabu, 02/12/2015 18:00 WIBDPR RI menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apa pun, karena adanya sifat kekhususan yang dimiliki KPK.
Surya Paloh Kembali Mangkir di Persidangan
Senin, 30/11/2015 19:30 WIBDalam BAP Garry menyebutkan Ibu Evy (Istri Gubernur Gatot) mengatakan ada sejumlah komitmen fee antara gubernur dengan kakaknya Surya Paloh tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut dan juga agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalah di Kejaksaan Agung.
Bansos Sumut Jadi Balas Jasa Pendukung Gatot
Jum'at, 27/11/2015 17:00 WIBTerungkap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pudjo Nugroho dalam menyalurkan dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 diduga menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan kelompoknya.
Penerima Bansos Sumut Turut Diburu
Kamis, 19/11/2015 11:11 WIBDalam sepekan terakhir telah 140 penerima bansos dimintai keterangan, terkait penyaluran dana bansos dan pertanggung-jawabannya.
Gaya Baru Pelemahan KPK
Rabu, 18/11/2015 11:46 WIBDari informasi yang diperoleh gresnews.com, memang baru kali ini seorang jaksa ditarik ketika masa jabatannya belum selesai.
Mutasi Beraroma Penyelamatan
Selasa, 17/11/2015 18:30 WIBSpekulasi pun menyeruak, bahwa rotasi sebagai upaya mengalihkan tuduhan adanya permainan kasus dalam penanganan perkara hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.
Aroma Politis dalam Penetapan Gatot
Rabu, 04/11/2015 17:09 WIBPenetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013 dituding bermuatan politis.