JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Yudisial menyatakan tengah mempelajari laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Cepi yang  merupakan hakim penyidang perkara praperadilan Setya Novanto itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran, karena tidak memutar bukti rekaman yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto.

"Kita akan melihat sikap itu apakah menolak rekaman, kita akan lihat. Dalam pertimbangan hakim menilai, penilaian itu kan kemandirian hakim. Dalam konteks KY akan melihat sifat profesional. KY akan melihat apakah hakim ini masih profesional atau tidak," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari kepada wartawan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat (30/9).

Menurut Aidul, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, pekan depan. Prosesnya sendiri akan memakan waktu 2 minggu hingga 2 bulan ke depan. Dalam pemeriksaan nantinya,  KY akan meneliti bukti yang ada. Namun sebelumnya KY akan  terlebih dahulu  menggelar sidang panel.

"Pertama, kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti, nanti kita akan konfrontir satu sama lain. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, nanti kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri," ujar Aidul.

Aidul mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat. Misalnya, jika terbukti melanggar profesional, akan dinonpalukan hingga sanksi terberat dicopot.

Aidul juga mengungkapkan, berdasar catatan KY hakim Cepi, pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik. Laporan pertama terjadi pada 2014 di Pengadilan Negeri Purwakarta.

"Pertama di PN Purwakarta pada 2014. Laporan diteruskan ke Bawas, berarti Bawas yang menyelesaikan. Ini aspek non-yudisial," kata Aidul.

Laporan kedua, terjadi pada 2015 di PN Depok. Laporan terkait keberatan atas pertimbangan penafsiran penilaian hakim dan fakta persidangan. Namun, Aidul menyebut perkara ini tidak terbukti.

Ketiga, laporan pada 2016 di praperadilan PN Jaksel Nomor 110. Hanya saja, Aidul mengatakan putusannya  menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik. Untuk tahun 2017 ini menurut Aidul, laporan terhadap Hakim Cepi ada dua yakni soal praperandilan dan soal perkara perdata yang penganan perkaranya masih dalam proses pemeriksaan. (dtc/rm)

BACA JUGA: