JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kian getol mengusut kasus dugaan korupsi  dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara. Setelah menetapkan dua tersangka, yakni Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan, penyidik mulai menyisir penerima dana hibah dan bansos yang ditaksir merugikan negara Rp2,2 miliar  itu. Langkah kejaksaan ini terkesan,  ingin menepis isu miring terkait tudingan ada pengamanan dalam kasus tersebut.

Dalam sepekan terakhir telah 140 penerima bansos dimintai keterangan, terkait penyaluran dana bansos dan pertanggung-jawabannya. Penerima dana bansos itu tersebar di 15 kota di Sumut yang terdiri dari lembaga keagamaan, kepemudaan dan organisasi sayap partai politik.

Di antaranya yang diperiksa itu adalah Aidan Nazwir Panggabean  (Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jami’iyah Batak Muslim Indonesia Sumatera Utara), Sanggup Purba (Ketua Ketua Yayasan Prestasi Lanjut Usia Sumatera Utara), Muhammad Twh  (Ketua Yayasan Pelestarian Fakta Perjuangan Kemerdekaan), Zulkarnain Nasution (Direktur Eksekutif Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba),

Juga ada Desmar Saputra Siagian (Ketua Organisasi Himpunan Generasi Muda Sadar Bela Negara),  Hairul (Ketua Umum Persatuan Tuna Netra), Saroli Giawa (Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Lemah), Muslim Pulungan  (Ketua Lembaga Komunitas), AR. Krisman Purba (Ketua Pengurus Daerah II FKPPI), Yustini Aminah Lubis (Ketua PGRI Sumatera Utara), Ashari Tambunan (Ketua PW NU Sumatera Utara), Gunawan Abdi Hasibuan (Ketua PW Ikatan Pelajar NU Sumatera Utara),  Prof. Dr. H. Syafaruddin (Ketua Pimpinan Wilayah Al Ittihaddiyah Sumatera Utara),

Termasuk yang diperiksa penerima bansos adalah istri pertama Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani Pujo Nugroho. Pemeriksaan Sutias terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Sumut. Diduga dana bansos mengalir ke lembaga ini.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait benar atau tidaknya keberadaan organisasi yang dipimpinnya sebagai pemohon dan penerima bantuan, besarnya jumlah bantuan yang diterima serta pertanggung-jawabannya," kata Kapuspenkum Amir Yanto di Kejagung,  Jakarta, Rabu (18/11).

Sedangkan isteri kedua Gatot, Evy Susanti telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara Hibah dan Bansos. Evy juga ditetapkan tersangka dugaan kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksiannya di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan Sekjen Nasdem Pactrice Rio Capella Evy sempat menyebut adanya aliran dana ke Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung melalui OC Kaligis. Bahkan Evy juga menyebut telah disiapkan dana pengamanan kasus bansos Sumut untuk Jaksa Agung M Prasetyo sebesar US$20 ribu.

Kesaksian Evy ini membuat gerah Kejaksaan Agung. Rotasi pejabat sempat dilakukan Kejagung. Prasetyo mempromosikan Marulis Hutagalung sebagai Kajati Jatim, sementara Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara suap Patrice Rio Capella, Yudi Kristiana, ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Bidang Manajemen Badan Pendidikan dan Latihan.

TERSANGKA BARU - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan akan adanya kemungkinan tersangka baru. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa banyak pihak. Di antaranya menggeledah dan menyita dokumen di kantor Pemprov Sumut dan Kantor DPRD Sumut.

Termasuk menjerat penerima bansos yang tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang diterimanya. "Terus kita kembangkan, jika ada bukti kuat (penerima) kita tetapkan tersangka," kata Arminsyah kemarin.

Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Eddy Sofyan sebelum dilakukan penahanan pekan lalu sempat mengatakan, jika ingin fair penerima bansos juga harus jadi tersangka. Sebab dalam penyaluran telah ada pakta integritas dengan penerima bansos.

Namun Eddy pasrah apakah penyidik bakal menjerat penerima yang tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang diterimanya atau tidak. Eddy mengaku lebih memilih buka-bukaan di pengadilan karena penerima dana bansos tidak fiktif. "Akan saya sampaikan semuanya di pengadilan," kata Eddy.

Sementara menurut penyidik Kejaksaan Agung, Eddy selaku Kepala Kesbangpol dan Linmas dalam pencairan dan pembayaran dana hibah dan bansos ikut melakukan verifikasi data dan dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima dana hibah.

Ada 16 lembaga/organisasi penerima dana bantuan hibah yang tidak diketahui keberadaannya, alamat yang dicantumkan dalam proposal tidak ditemukan. Besar dana hibahnya mencapai Rp1,6 miliar. Kemudian ada 6 lembaga yang tidak dapat menunjukkan bukti pertanggung jawaban penggunaan dana, menerima tidak utuh dana hibah bansos, bantuan telah dibayarkan tetapi tidak ada pelaksanaan kegiatan. Besarnya mencapai Rp530 juta.

Dalam kasus ini Eddy bersama-sama dengan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho diduga telah melanggar Permendagri Nomor 32 tahun 2011 jo Peraturan Gubernur Sumut No 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangam Daerah. Sehingga terjadi potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri tengah melakukan perhitungan kerugian negara secara resmi sesuai dengan surat tugas Nomor:90/ST/VII-XVIII/11/2015 tanggal 09 Nopember 2015.

BELUM FINAl- Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan bahwa pengusutan kasus bansos tidak hanya berhenti dengan penetapan dua tersangka. Pengembangan kasusnya masih terus dilakukan. "(Kasus) bansos belum final," tegas Prasetyo di Kejagung.

Termasuk dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.  Menjawab ini, Prasetyo menegaskan, semua harus dilihat dari bukti maupun fakta.

Menurutnya penyidik tidak bergerak berdasarkan asumsi atau persepsi. "Bergerak harus melihat dari bukti," ujarnya menjawab apakah Erry akan panggil lagi.

Erry sendiri telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Erry mengaku telah mengingatkan atasannya terkait kasus bansos tersebut karena banyaknya penerima fiktif. Namun kebijakan penyaluran bansos kewenangannya ada di tangan Gubernur setelah diverifikasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Sementara Gatot sendiri mengaku pengusutan kasus bansos bukan hanya dugaan korupsi. Tapi pengusutan kasusnya lebih banyak bermuatan politis. Antara Gatot dan Erry berseberangan sehingga ditempuh jalan damai secara politik. Jalan damai itu difasilitasi Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.


BACA JUGA: