JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah Kejaksaan Agung memindahkan salah satu jaksa yang tengah menangani perkara menuai sorotan tajam. Upaya ini disinyalir sebagai sebuah cara untuk melemahkan KPK apalagi muncul juga kabar bakal ada penarikan tujuh penyidik KPK dari kepolisian.

Peneliti hukum ICW Lalola Easter menyebutkan dalam catatan ICW saat ini KPK berupaya dihancurkan dan dilemahkan melalui regulasi Revisi UU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP serta mekanisme lain di DPR. Lembaga itu selama ini dinilai juga berusaha melemahkan KPK lewat mekanisme Fit and Propert test Capim KPK.

Lalola juga beranggapan, cara lain pelemahan KPK adalah dengan cara kriminalisasi KPK dan ada juga dengan penyingkiran orang-orang yang dianggap berpotensi dan progresif. Orang-orang berprestasi tersebut ditarik dari KPK dan dikembalikan ke institusi asal dengan alasan promosi.

Orang yang ditarik tersebut tidak lagi menangani kasus korupsi lagi. Hal yang dikhawatirkan Lalola adalah penyingkiran orang berprestasi tersebut merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan keahlian orang tersebut dalam mengungkap sebuah kasus.

Perpindahan Yudi pun termasuk dalam skenario pelemahan itu. ICW memprotes penarikan Yudi. " Ini cara lain pelemahan KPK, bukan tidak mungkin dan dikhawatirkan penarikan ini adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan kerja-kerja KPK khususnya dibidang penyidikan," tutur Lalola, Selasa (17/9).

Informasi yang didapat ICW menyebutkan, Yudi baru saja menandatangani kontrak kedua. Setiap kontrak masa kerjanya adalah empat tahun. ICW menyimpulkan Yudi baru kembali ke Kejagung pada 2019 nanti. Kemungkinan ada yang janggal dalam penarikan Yudi tersebut. Hal tersebut juga bisa diartikan, penarikan Yudi adalah pembuangan dari KPK, ketimbang dipromosikan.

YUDI MENERIMA - Yudi Kristana akhirnya angkat bicara mengenai penarikannya sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yudi, penarikan tersebut merupakan hal yang wajar tugasnya di KPK hanya sementara.

Ia enggan berspekulasi apakah penarikannya ini berkaitan dengan berbagai kasus besar yang sedang dikerjakan. Yudi saat ini memang menjadi Ketua Tim Jaksa pada kasus Otto Cornelis (OC) Kaligis dan juga Patrice Rio Capella.

Perkara OC Kaligis memang tinggal sedikit lagi selesai. Pada Selasa (17/11) ini, jaksa akan membacakan surat tuntutan kepada pengacara senior tersebut. Sedangkan untuk Rio Capella, pada Senin kemarin baru menyentuh pemeriksaan tahap pertama. KPK memang tidak membutuhkan waktu lama menyelesaikan kasus Rio.

Tim Jaksa hanya akan memanggil yang tiga diantaranya telah dihadirkan kemarin. Dan pada persidangan Senin (23/11) pekan depan, penuntut umum akan menghadirkan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.

"Saya akan tunduk pada mekanisme birokrasi baik birokrasi di KPK maupun di Kejaksaan Agung, karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK maka, ketika ada penugasan baru di tempat lain saya akan laksanakan, saya tunduk pada mekanisme birokrasi," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (17/11) malam.

Menariknya, Yudi mengaku bahwa ia sama sekali belum menerima surat pemberitahuan itu. "Kalo official (surat pemberitahuan) kepada saya belum, tetapi kalo dari media yang saya peroleh termasuk dari kiriman teman dari WA dan sebagainya, sudah ada SK-nya dari tanggal 12 November 2015," tutur Yudi.

Menurut Surat Keputusan (SK) yang diperoleh gresnews.com, Yudi Kristiana diangkat dari eselon IV b ke eselon III a dan menduduki jabatan Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jika dilihat, Yudi memang naik pangkat menjadi eselon III. Tetapi yang menjadi pertanyaan tersendiri, pasalnya Yudi baru saja menandatangani kontrak perpanjangan tugas di KPK hingga 2019 mendatang. Dari informasi yang diperoleh gresnews.com, memang baru kali ini seorang jaksa ditarik ketika masa jabatannya belum selesai.

Jaksa di KPK memang mempunyai masa bakti selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun lagi. Kemudian ada waktu tambahan dua tahun bagi jaksa untuk kembali di KPK, sehingga jaksa mempunyai waktu 10 tahun untuk bertugas di lembaga anti rasuah ini.

Meskipun begitu Yudi tetap enggan mengungkap apa latar belakang dibalik penarikan dirinya oleh Korps Adhyaksa ini, termasuk kaitan dengan berbagai perkara besar yang sedang ditangani.

Kasus suap PTUN Medan memang terus berkembang hingga menjerat Patrice Rio Capella, dan bukan tidak mungkin perkara itu bisa kembali menjerat pihak lain. Apalagi, dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) milik Evy Susanti dan juga pengakuannya di persidangan, ada aliran dana yang mengalir kepada petinggi Gedung Bundar.

Menurut Yudi, selama ini ia telah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga ia enggan mengaitkan kasus yang sedang ditangani dengan penarikan dirinya untuk kembali bertugas di Kejaksaan Agung.

"Kalo saya menyampaikan misalnya tahap penuntutan ya sebagaimana terungkap dalam persidangan itu. Kalo tahap penyidikan, sebagaimana dalam berkas itu, kalo kemudian orang memaknai terkait perkara yang saya tangani ya itu pemaknaan silakan saja," tutur Yudi.

KPK TAK BERBUAT BANYAK - KPK sendiri tampaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menahan Kejaksaan Agung menarik salah satu jaksa andalannya. Lembaga antirasuah ini memilih menyerahkan hal itu kepada Koprs Adhyaksa tersebut.

Pelaksana tugas KPK Indriyanto Seno Adji menyebut penarikan Yudi ini akan berimbas positif bagi Kejaksaan. Menurut Indriyanto, dengan kembalinya Yudi maka diharapkan bisa membantu menguatkan kinerja para jaksa di Kejaksaan.

"Memang penarikan ini dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia Kejaksaan dan memang sudah bgitu formulasinya, bahkan ini suatu promosi jabatan, jadi ini bukan masalah dapat tidaknya kami menolak hal tersebut," terang Indriyanto kepada gresnews.com.

Nama Yudi Kristiana mulai dikenal masyarakat saat dia menangani perkara mega korupsi Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Dalam proses sidang, Yudi berkali-kali mampu menandingi Anas dalam melontarkan pernyataan ataupun perkataan. Kemahiran Anas ini memang cukup wajar, karena dia merupakan seorang politisi dan Ketua Umum Partai Demokrat.

Kelihaian Yudi juga terlihat saat ia memimpin tim Jaksa KPK dalam persidangan OC Kaligis. Bahkan, pengacara senior itu sempat melontarkan ketakutannya kepada Yudi di depan majelis hakim.

"Begini Yang Mulia, doktor Yudi ini agak ngeri saya. Dia bilang di media akan memberikan tuntutan berat kepada saya," kata OC Kaligis pada persidangan Minggu lalu.

Mendengar hal ini Yudi hanya tersenyum. Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa itu, Yudi hanya menanyakan satu hal, apakah Kaligis menyesal atas perbuatan yang dilakukannya yaitu menjadi dalang kasus suap hakim PTUN.

"Saya menyesal kalau hanya dihukum 6 bulan, menyesal saya," kata Kaligis yang masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

"Inilah, Profesor Doktor Otto Cornelis Kaligis," sindir Yudi yang menyiratkan akan memasukkan unsur tidak menyesali perbuatannya dalam pertimbangan di surat tuntutan.‎

BACA JUGA: