JAKARTA - Tim Penasihat hukum Juliari Piter Batubara, Maqdir Ismail menggali keterangan saksi mengenai anggaran perjalanan dinas Menteri Sosial yang menggunakan pesawat sewaan. Biaya operasional pesawat ini dipersoalkan, Jaksa menyebut biayanya berasal dari dana bantuan sosial (bansos) Covid-19

Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengatakan pemakaian pesawat oleh Menteri diperbolehkan dengan menggunakan anggaran dana hibah.

"Sepanjang yang saudara ketahui terutama berkenaan dengan penggunaan pesawat. Aturan di Kementerian itu sepanjang yang saudara saksi tahu, apa memang ada aturannya yang saudara saksi tahu?" tanya Maqdir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (17/5/2021).

Menurut Victor, seorang Menteri itu dilayani oleh Bagian Tata Usaha Pimpinan. Jadi di Biro Umum itu ada empat bagian yaitu sub ordinatnya Bagian Tata Usaha Pimpinan, Bagian Rumah Tangga, Bagian Perlengkapan dan Bagian Tata Usaha Kementerian atau Departemen. Dan Viktor pernah menjadi Bagian salah satu Kabag tersebut saat itu.

"Kebutuhan Menteri itu dilayani oleh Subbag Tata Usaha Menteri. Apapun bila seorang Menteri akan atau ingin melakukan perjalanan dengan anggaran hibah dalam negeri yang dulunya dikenal dengan dana Usaha Kesehatan Sosial (UKS) itu diperkenankan menurut aturan kepada menuju daerah-daerah yang mengalami krisis sosial," jawab Viktor.

Kemudian, Maqdir menanyakan kembali mengenai proses penggunaan anggaran hibah untuk penggunaan pesawat helikopter itu seperti apa.

"Jadi dana hibah itu kan persetujuannya memang persetujuan akhirnya dari Menteri atas usulan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial," jawab Viktor.

Maqdir pun menanyakan perihal anggaran yang telah ada digunakan langsung atau melalui persetujuan terlebih dahulu.

"Ketika uang anggaran sudah ada (untuk) digunakan, apakah itu diserahkan kepada mereka semua, atau harus menunggu persetujuan Menteri dulu untuk menggunakan anggaran itu?" tegasnya.

Kemudian, Viktor menjawab bahwa hal itu tidak perlu melalui persetujuan sehingga bisa digunakan langsung untuk perjalanan dinas ke daerah bencana dan krisis sosial.

Sementara itu, saksi Sopir Matheus Joko Santoso, Sanjaya membenarkan adanya transfer uang untuk pembayaran charter (sewa) pesawat dalam keterangan BAP miliknya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi. Isinya mengenai pengiriman uang dari Matheus Joko Santoso melalui dirinya untuk ditransfer ke ajudan Juliari Piter Batubara yakni Eko Budi Santoso.

Dalam BAP saksi Sanjaya, menjelaskan tak pernah diminta Joko atau pihak lain mengantarkan uang ke Mensos Juliari. Namun Sanjaya pernah diminta oleh Joko pada bulan Oktober untuk mentransfer uang sebesar Rp 40 juta ke rekening ajudan Mensos yaitu Eko Budi Santoso. Yang menurut Joko untuk membayarkan kegiatan operasional Pak Menteri.

Namun Sanjaya mengaku tidak tahu untuk kegiatan apa saja. Saat itu Joko memberikan ATM BNI miliknya dan selembar kertas meminta Sanjaya untuk mentransfer ke rekening tersebut.

Sanjaya juga mengetahui Joko beberapa kali membayar charter pesawat Menteri Sosial Juliari karena biasanya sebelum mentransfer uang Joko menelepon atau di telepon saudara Eko ajudan Mensos.

"Betul. Karena Bapak (Joko) sering cerita ke saya," jawab Sanjaya.

Transfer untuk pembayaran pesawat itu dilakukan melalui ajudan Mensos Juliari, Eko Budi Santoso.

"Setelah (transfer ke Eko)," tukasnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari disebut menggunakan private jet sebanyak tiga kali dalam kunjungan kerja bersama rombongan Kemensos. Jaksa menyebut Juliari menggunakan total Rp 540 juta untuk membayar sewa private jet dalam kunjungannya ke Lampung dan Denpasar.

Kemudian Juliari juga menggunakan US$18.000 untuk membayar sewa pesawat jet pribadi ke Semarang. Jaksa menjelaskan uang itu digunakan Juliari melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima total uang dalam perkara ini sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu disebut jaksa diterima Juliari dari beberapa pihak seperti pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Menurut dakwaan jaksa, Juliari juga meminta pemotongan Rp 10.000 pada setiap paket bansos Covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Jaksa menyebut uang itu diterima Juliari untuk menunjuk PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapolar Agro Utama dan beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-18 di Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020. (G-2)

 

BACA JUGA: