JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono ungkap peran Agustri Yogasmara alias Yogas. Ia rupanya adalah kepanjangan tangan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus terkait pembagian jatah kuota bansos sembako Jabodetabek sebanyak 1,6 juta paket.

Adi mengatakan itu dalam persidangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Piter Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).

"Kenal Agustri Yogasmara?" tanya anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Nur Aziz kepada Adi dalam sidang yang diikuti oleh Gresnews.com, itu.

Adi menjawab kenal, namun perannya seperti apa, itu tidak jelas.

"Kenapa saudara mengatakan perannya seperti apa nggak jelas?" cecar Aziz.

Menurut Adi, pada kenyataannya peran Yogas itu tidak jelas lantaran dia tidak kenal sebelumnya. Ia hanya kenal dengan Yogas pada tahap awal program bansos sembako dilaksanakan di perusahaan PT Andalas Persik.

"Setelah itu perannya besar, sampai si Hary (Hary Van Sidabukke) aja takut. Itu yang saya tidak tahu," jelasnya.

Kemudian ditanyakan apakah Adi tahu kalau PIC atau operator bernama Yogas yang membagikan kuota dari kelompok tertentu. "Saudara tahu?" cecar Aziz.

Adi mengatakan ia tahu Yogas adalah orang yang berperan membagi kuota sembako bansos kepada kelompok tertentu.

Lalu, ditanya lagi. "Kalau Yogas ini membagi kuota bansos punya siapa?"

"Punyanya Pak Ihsan Yunus," jelas Adi.

Adi berkata ia tidak pernah mengonfirmasi secara langsung hal itu kepada Ihsan, yang ia ketahui adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP.

"Waktu itu Wakil Ketua Komisi VIII," tutur Adi.

Juga ditanyakan apa hubungan Ihsan dengan proyek bansos tersebut.

"Pernah nggak pada saat Pak Menteri ingin membagi tahap sembilan itu, nama-nama kelompok kuota itu, kemudian saudara menanyakan kenapa kemudian harus memberikan ke Pak Ihsan Yunus?" tanya Aziz.

Adi mengakui Yogas merupakan operator yang menjalankan pembagian kuota sembako bansos pada tahap 7 hingga akhir. Dalam pelaksanaan pembagian kuota sembako bansos, Adi hanya menerima nama-nama dari berbagai pihak dan membagikannya sesuai prosedur.

Sementara itu perwakilan Tim Penasihat Hukum Juliari Piter Batubara, Maqdir Ismail, mengatakan ia telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci terkait kasus yang menyeret kliennya. Sampai sejauh ini, belum ada kesaksian yang menyebutkan ada aliran uang ke Juliari.

"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Makdir kepada wartawan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).

"Hemat saya dihadirkannya saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk didengar keterangannya adalah sebagai upaya JPU untuk mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. Tentu saja sah dilakukan JPU," lanjut Maqdir.

Pihaknya akan berusaha keras menghadapi persidangan dengan mendalami detail siapa penerima uang dan bagaimana caranya uang diterima oleh JBP. Tentunya juga mendalami asal uang yang disebutkan diterima JBP.

"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," tegasnya.

Dia menilai, angka yang dinyatakan dalam surat dakwaan cukup besar. Namun selama ini pengakuan dari para saksi di BAP, uang yang mereka serahkan hanya sedikit. Berdasarkan BAP, uang yang diserahkan para saksi ke MJS adalah sebesar Rp7,5 miliar, termasuk dari HVS dan AIM.

"Sedangkan dalam surat dakwaan dari Harry van Sidabuke sebesar Rp1,28 miliar dan dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar dan dari vendor lain Rp29,25 miliar," tutur Maqdir.

Dari ketimpangan yang terlihat jelas, kata Maqdir, tentu ia akan menggali lagi, terutama dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Justru kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," tukasnya.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memberikan peringatan kepada tim penasihat hukum terdakwa Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Piter Batubara agar menolak pihak-pihak yang meminta sesuatu yang mengatasnamakan majelis hakim.

"Saya ingatkan bahwa dari awal saya minta bantuan, baik dari penuntut umum dan penasehat hukum agar tidak melayani jika ada permintaan yang semacam itu, karena pemintaan yang seperti itu adalah makelar perkara," tuturnya.

Majelis hakim menegaskan kembali bahwa tidak ada hakim yang meminta-meminta seperti itu. "Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," tegas Damis.

Sebelumnya, terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke, menyatakan tidak pernah memberikan fee komitmen kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).

Harry mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry mengklaim, dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos. "Nggak pernah mendengar (fee bansos)," tandas Harry.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Uang yang diterima dari Harry , Ardian serta para vendor bansos lainya tersebut diduga diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen proyek bansos sembako Jabodetabek Kemensos tahun 2020. (G-2)

BACA JUGA: