JAKARTA - Direktur PT Andalan Pesik Internasional, vendor rekanan penyedia sembako bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial RI (Kemensos), Rocky Josep Pesik mengaku pernah diminta fee kompensasi sebesar 40 persen dengan total Rp670 juta.

Rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Rocky mengaku dimintai fee oleh pengurus PT Perca Tekstil Iman dan Pegawai Bank Muamalat Yogas. Keduanya adalah teman dari Billy, orang yang memberi informasi tentang pengadaan sembako bansos kepada Rocky.

Iman yang dimaksud adalah Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram yang merupakan adik mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Sedangkan Yogas adalah Agustri Yogasmara yang dalam beberapa kali persidangan disebut sebagai person in charge atau penanggung jawab untuk kuota bansos 400 ribu paket milik Ihsan Yunus dalam pengadaan bansos tahap 7-12.

Rocky menjelaskan mengapa memberikan fee tersebut lantaran tidak jadi membeli tas atau goodybag dari Billy.

"Saat itu saya bertemu dengan Pak Iman dan Pak Yogas di restoran Padang, saya diminta beli goodybag kalau saya ditunjuk, arahan dari kantor Kemensos saya harus beli dari PT Sritex," kata Rocky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dihadiri Gresnews.com, Rabu (9/6/2021).

Rocky mengaku mendapatkan tiga paket pengadaan bansos yaitu DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp30 miliar dan mengambil keuntungan 12-13 persen dari nilai pengadaan.

"Apa yang dibicarakan di restoran Padang itu?" tanya Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Nur Aziz.

Rocky menjelaskan bahwa mereka meminta ganti rugi karena tidak jadi membeli tas atau goodybag dari mereka.

"Mereka bilang karena saya tidak bisa beli tas dari mereka, saya diminta fee untuk mereka," jawab Rocky.

"Alasannya?" cecar Aziz.

"Sebagai pemberi informasi," jawab Rocky.

Rocky pun menerangkan bahwa dia pernah membuat komitmen kepada Billy atas informasinya tentang penyedia sembako bansos di kemensos RI dan bila ditunjuk maka Rocky akan membeli tas atau goodybag kepada temannya Billy, Iman,Yogas dan Maulana.

"Kan saya komitmen ke pak Billy bahwa saya beli tas ke temannya," terangnya.

Kemudian, jaksa menanyakan lagi dalam pertemuan di restoran padang itu, Rocky dianggap tidak jadi membeli tas dari mereka. "Setelah bertemu di situ saudara dikatakan tidak bisa membeli?" tanya jaksa.

"Karena dari arahan Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex goodybag-nya," jawab Rocky.

Rocky membenarkan perkataan jaksa bahwa ia diminta oleh Iman dan Yogas untuk memberikan kompensasi atas hal tersebut. "Betul," jawabnya singkat.

"Iman sama Yogas kerjaannya apa?" tanya Aziz kepada saksi.

Menurut Rocky, Iman dari PT Perca Tekstil. "Saya tidak lihat operasional tapi menurut pengakuan dia PT Perca Tekstil atau apa gitu untuk bikin tas," bebernya.

Sedangkan Agustri Yogasmara alias Yogas bekerja sebagai karyawan di PT Bank Muamalat.

"Kaitan dengan fee, jumlahnya?" cecar Aziz.

Menurut Rocky, pada saat itu ia sempat tawar menawar. "Akhirnya sepakat saya harus memberikan 40 persen dari keuntungan saya," jawabnya.

Kemudian Jaksa menanyakan pada tahap berapa hal itu terjadi. "Tahap berapa itu?" tanya Jaksa.

"Tahap DKI 1, ya untuk semua-lah. Karena waktu itu baru 1 ya, ya asumsi saya," ujarnya.

Kemudian Rocky mengatakan ia jadi memberikan uang kompensasi tersebut sebesar Rp670 juta.

Uang itu langsung ia serahkan kepada Iman dan Yogas.

"Iman dan Yogas. Kalau Pak Iman ke PT Perca, kalau Yogas di parkiran bank Muamalat jalan Satrio," ungkapnya.

Rocky menjelaskan Yogas akhirnya mengembalikan uang fee tersebut. "Sebetulnya Pak Yogas tidak bilang alasannya apa, tapi asumsi saya karena saya berulang kali menolak memberikan 5 persen untuk menteri," ungkap Rocky.

Rocky mengaku menolak memberikan 5 persen seperti yang diminta Yogas dan Iman, karena khawatir bila memberikan uang kepada pejabat di Kemensos.

"Saat uang-nya dikembalikan katanya `untuk bantu bapak saja` tapi setelahnya saya tidak dapat pekerjaan lagi," ungkap Rocky.

Sementara itu, penasihat hukum Juliari Piter Batubara menyatakan bahwa hal itu sudah dibantah oleh Yogas itu sendiri dan telah dikembalikan kepada Rocky Josep.

"Bahwa uang itu dikembalikan. Kan nggak ada urusannya dengan Pak Juliari," kata Maqdir ketika ditemui oleh Gresnews.com saat sidang diskors pada sore hari di luar ruang sidang.

Menurut Maqdir, hal itu tidak bermasalah sama sekali dengan Juliari karena tidak ada hubungannya hal tersebut dengan kliennya tersebut.

"Saya kira si nggak ada masalah. Kalau pun dia terima tidak ada urusannya dengan klien kami," tukasnya.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Suap terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020. (G-2)

BACA JUGA: