JAKARTA - Saksi Mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Menteri Sosial (Mensos) Juliari Piter Batubara, Selvy Nurbaity mengaku berinisiatif melakukan komunikasi ke Kabiro Umum sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Bansos Sembako Kemensos Adi Wahyono untuk meminta uang pembayaran charter pesawat pribadi kunjungan kerja Mensos ke Kendal Semarang Jawa Tengah pada 2020.

Hal itu disampaikan Selvy dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden Sembako Bansos di Kemensos RI 2020, yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Saudara menghubungi itu atas inisiatif saudara atau atas perintah?" cecar Damis kepada saksi Selvy dipengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (19/5/2021).

Menurut Selvy, dia tidak mengetahui banyak soal proyek bansos sembako dikemensos hanya mengetahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk oleh menteri adalah Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Ia berinisiatif menghubungi Adi Wahyono untuk pembayaran sewa pesawat pribadi Mensos.

"Saya hubungi atas inisiatif sendiri," jelasnya.

Hakim lalu menegaskan, untuk urusan apa saksi berinisiatif menghubungi Adi Wahyono.

Selvi mengungkapkan untuk membayar pesawat tersebut dia meminta uang dengan berkoordinasi ke Kabiro umum Mensos Adi Wahyono yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Bansos Sembako kemensos.

"Karena biasanya untuk keperluan Pak Menteri memang saya koordinasi dengan Dir. Umum," ungkapnya.

Selvy menjelaskan bahwa ia sempat menanyakan kepada Menteri Sosial sebelum menghubungi Adi Wahyono untuk berkoordinasi ke Biro Umum dalam pembayaran sewa pesawat pribadi ke Kendal, Semarang Jawa Tengah.

"Kunjugan kerja ke Kendal (Semarang Jawa Tengah)," ujarnya.

Besaran uang sewa rata-rata Rp300 juta hingga Rp 400 juta rupiah (US$18 ribu) per penerbangan.

"Sesuai tagihan US$18 ribu," sambung Selvy.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menegaskan bahwa terdakwa sebagai menteri meminta saudara saksi untuk menghubungi Kepala Biro Umum, yang dijabat oleh Adi Wahyono pada waktu itu.

"Itulah tadi sambungannya ataukah kaitannya dengan telepon itu tadi. Pada waktu itu. Apa jawaban dari saudara Adi Wahyono ketika saudara hubungi?" cecarnya.

Dalam komunikasi perteleponan itu, Selvy mengatakan sempat menanyakan mengenai jam, tanggal dan harus dibayar kapan hingga akhirnya dibayar kepadanya melalui Karo Umum dalam bentuk rupiah.

Setelah Selvy menerima uang dari Karo Umum, ia langsung menghubungi pihak perusahaan pemilik pesawat tersebut.

"Saya langsung telepon pak Ando untuk pembayaran penyewaan pesawat (dan terima pembayaran tersebut)," tukasnya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 orang saksi antara lain, Wan Guntar, Selvy Nurbaity, Eko Budi Santoso, Daning Saraswati, Pranata Anando dan Rendra Darmakusuma.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Suap terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020 lalu. (G-2)

BACA JUGA: