JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso bersaksi ia mendapatkan perintah dari mantan Menteri Sosial Juliari Piter Batubara untuk mengumpulkan fee dari para vendor. Perintah tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Umum Adi Wahyono.

Ia mengaku mendapat tugas mengumpulkan fee setoran dan fee operasional dari para vendor dengan nominal Rp10.000 per paket untuk setoran dan Rp1.000 per paket untuk fee operasional menteri.

Matheus mengungkapkan dia membuat rekapitulasi yang kemudian dilaporkan ke Juliari melalui Adi beserta penyerahan-penyerahan uang fee setoran sebanyak lima kali pada tahap pertama penyaluran Bansos Sembako Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Matheus, pada rekapan tahapan pertama yang dia buat, total terkumpul fee setoran Rp14 miliar dan fee operasional terkumpul Rp5 miliar. Kemudian disetorkan ke menteri secara tidak langsung di antaranya melalui Adi dengan rincian Rp11,2 miliar fee setoran dan Rp4,8 miliar fee operasional menteri.

Matheus mengungkapkan sisa uang dia simpan ke dalam koper, dan untuk tahapan kedua belum sempat diserahkan ke  Juliari karena yang bersangkutan telah terkena operasi tangkap tangan (OTT) terlebih dahulu.

"Ada sisa fee setoran sebanyak Rp2,815 miliar dan sisa fee operasional Rp2,9 miliar saya simpan," jelas Matheus dalam persidangan yang diikuti Gresnews.com, Senin (7/6/2021), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Uang yang diterima Juliari dari Harry, Ardian serta para vendor bansos lainnya tersebut diduga dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi dan Matheus.

Sementara itu penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai bahwa Matheus hanya melempar tanggung jawab semata.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan telah menyerahkan uang secara langsung ke kliennya.

"Jelas itu beliau hanya mengatakan itu kan melalui orang, dia sendiri kan tidak pernah langsung diberikan ke Pak Juliari Batubara. Persoalannya Selvy, Eko juga telah membantah bahwa mereka tidak pernah menerima uang langsung atau tidak langsung dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Maqdir kepada wartawan di luar ruangan sidang.

Maqdir menjelaskan bahwa keterangan Matheus mengenai permintaan komitmen fee dari Juliari itu hanya alasan untuk melempar tanggung jawab kepada Juliari.

"Kalau kita lihat dari keterangan mereka, betul-betul mereka hanya melempar tanggung jawab ke Pak Menteri untuk meringankan diri mereka sendiri," jelasnya.

Maqdir menuturkan betapa bahayanya bila semua proses hukum dilakukan seperti itu.

"Dengan mudah nanti, pokoknya atasan saya yang suruh, tolong tanya dia. Dia yang terima, saya sudah berikan, saya sudah di bawah sumpah. Kan nggak fair (adil). Ini yang berbahaya," tukas Maqdir. (G-2)

BACA JUGA: