JAKARTA - Supir pribadi Matheus Joko Santoso, Sanjaya, mengungkapkan uang suap dari Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sembilan Bahan Pokok (Sembako) disimpan oleh Matheus dalam tiga koper berukuran sedang.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Muhamad Nur Aziz dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Proyek penyaluran bansos Covid 19 Kemensos tahun 2020, Matheus Joko Santoso.

Berawal pada 4 Desember 2020, saat itu setelah menjemput Matheus, dia diminta untuk mengantarkan Matheus membeli koper dan rantai gembok berukuran sedang.

"Ya, ke apartemen. Sampai di apartemen, Bapak itu minta anterin buat beli koper, rante dan gembok," kata Sanjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (29/3/2021).

Kemudian Jaksa mempertanyakan mengenai koper yang akan dibeli berukuran seperti apa. "Tiga buah koper berukuran sedang?" tanya Ketua Tim JPU Aziz kepada saksi Sanjaya.

Sanjaya pun menjawab benar tiga koper itu berukuran sedang dan dibeli di toko Citrus serta gembok dan rantai di toko Ace Hardware. Jaksa pun menanyakan kembali untuk apa pembelian koper dan gembok tersebut. "Tanya gak untuk apa?" cecarnya.

Sanjaya mengatakan bahwa ia menanyakan perihal tersebut. "Tanya, Pak, untuk uang," jawabnya.

Jaksa menegaskan kembali, apakah untuk tempat menyimpan uang maksudnya. "Iya. Terus setelah itu bapak minta tolong masukin uang di dalam lemari itu ke dalam koper," ungkap Sanjaya menjawab pertanyaan jaksa.

Lokasi tempat Sanjaya dan Matheus saat itu berada di Apartemen Green Pramuka, Tower Marin, lantai 17, nomor 15.

Kemudian, jaksa mengatakan uang itu benar dipindahkan ke dalam koper semuanya oleh Matheus. "Ya. Terus habis itu saya diminta Bapak ke kantor untuk ambil uang oleh-olehnya," jelas Sanjaya.

Menurut Jaksa, di dalam BAP Sanjaya dikatakan selain memindahkan uang dalam lemari, juga uang di dalam goodie bag. Hal itu dibenarkan oleh Sanjaya.

Kemudian Sanjaya menuturkan bahwa uang rupiah yang diterimanya atau dititipkan biasanya telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan ransel sementara uang dalam bentuk dolar ke dalam amplop.

"Maksudnya gini, Pak, ada duit yang dalam lemari. Ada duit yang masih dalam tas dan goodie bag. Itu semua dipindahin dalam koper," tuturnya.

Sanjaya mengungkapkan uang dalam bentuk rupiah diserahkan Matheus kepadanya untuk dimasukkan kedalam mobil kemudian dibawa pulang ke rumah di Cakung di JGC (Jakarta Garden City) Jakarta Utara.

Kemudian, Sanjaya baru bertemu kembali dengan Matheus di Mall Aeon Cakung bersama Guntar, dan uang itu sudah berada di rumah Matheus.

Sanjaya memperkirakan jumlah uang yang terkumpul didalam apartemen milik Bosnya tersebut mencapai Rp3-5 miliar. Sanjaya semula tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari para vendor bansos sembako yang diserahkan kepada Matheus Joko Santoso.

Sebelumnya dalam kesaksian Muslih dan Lalan Sukmajaya dari PT Pertani Persero mengungkapkan telah mendapat pekerjaan penyaluran bansos sembako senilai Rp170-an miliar.

Menurut keduanya, PT pertani merupakan penyalur beras sehingga untuk bahan sembako lainya diserahkan ke perusahaan lain seperti PT Rido Lestari, PT Alamanda , PTPN 8, PT Khalifa, PT Pos untuk pengiriman serta PT Mandala Hamonangan Sude milik Harry Van Sidabuke.

Seperti pada pemberitaan yang lalu, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke didakwa masing-masing menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan dua pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso senilai total Rp1,9 miliar dan Rp1,2 miliar.

Suap dilakukan terkait dengan penunjukan Ardian melalui PT. Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Sementara Hery Sidabuke sebagai Penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebanyak 1.5juta paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. (G-2)

BACA JUGA: