JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mengapresiasi upaya KPK, Polri, BNP2TKI, dan Angkasa Pura yang memberi perhatian terhadap kasus pemerasan TKI di Bandara Soekarno Hatta. Namun yang tak kalah penting adalah pemberian perhatian pada problem yang terjadi di hulu, yakni proses perekrutan calon TKI.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, telah banyak tindak pidana yang terjadi dalam proses perekrutan calon TKI. Pihaknya mencatat banyak kasus TKI illegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi dengan modus yang seragam. Modus itu adalah tipu daya, penjeratan hutang, pemalsuan dokumen, dan lainnya. "Bahkan beberapa korban perdagangan orang yang berusia dibawah umur diminta untuk memanipulasi usianya agar memenuhi syarat administrasi," kata Erwin melalui rilisnya, kemarin.

Bila dilihat dari daerah asal korban yang menjadi terlindung LPSK, 69 dari 113 korban perdagangan orang berasal dari NTT. "Para korban asal NTT itu tersebar di Medan, Batam, Banten, Bekasi, Bogor, dan Bali. Kasus terbaru adalah kasus yang dialami Wilfrida Soik, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia karena diketahui ketika direkrut masih dibawah umur. "Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa NTT bisa menjadi ladang subur dari tindak pidana ini?" katanya.

Seharusnya, Edwin mengatakn, kasus calon TKI  ilegal maupun TPPO ini dapat dicegah sejak awal apabila ada komitmen diantara instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan dari prores rekrumen dan penampungan. Terlepas dari soal kondisi geografis, sosial ekonomi para korban tersebut, LPSK menilai perlu adanya perhatian khusus Polri, Menakertras, BNP2TKI, pimpinan daerah khususnya NTT untuk meningkatkan pengawasan.

Pada praktiknya tindak pengiriman calon TKI illegal dan perdagangan orang tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang menyalur illegal.  Namun juga dilakukan oleh perusahaan yang miliki legalitas. "Dari temuan tersebut menegaskan, legalitas perusahaan bukan jaminan mereka terbebas dari tindak pidana terkait," ungkapnya.

Aparat penegak hukum, lanjut Edwin,  juga harus meningkatkan pengawasannya terhadap personil mereka di lapangan. Hal itu bercermin dari dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus calon TKI ilegal di NTT yang diungkapkan oleh penyidik di Polda NTT, Briptu Rudy Soik baru-baru ini.
“Banyaknya kasus TKI asal NTT dan laporan Briptu pol Rudy Soik harusnya menjadi lampu kuning bagi Polda NTT agar semakin kuat dalam pengawasan terkait penempatan TKI. Pengawasan dan tindakan tegas akan melindungi TKI agar tidak menjadi korban." kata Erwin.

Sementara secara terpisah Ketua LPSK, AH Semendawai meminta masyarakat dan calon TKI khususnya berani melapor ke aparat penegak hukum jika mengetahui terjadinya tindak pidana perdagangan orang maupun TKI ilegal. LPSK,  tutur Semendawai,  siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun pelapor kasus tersebut. "LPSK dimandatkan undang-undang memberikan perlindungan kepada saksi, maupun korban tindak pidana khusus, satu diantaranya adalah tindak pidana perdagangan orang," katanya.

 

BACA JUGA: