JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri menegaskan pemerintah Indonesia akan memperketat sistem perizinan di bidang pengiriman buruh migran. Hal ini sebagai langkah preventif meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap buruh migran Indonesia di luar negeri.

Menlu Retno Marsudi menegaskan, terdapat persyaratan khusus yang wajib dipenuhi sebelum terjadi proses rekrutmen dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Persyaratan yang dimaksud antara lain, negara penerima harus memiliki peraturan nasional yang mengatur perlindungan terhadap buruh migran asing. Kemudian, Indonesia hanya mengakui perjanjian bilateral dengan negara yang mengedepankan asas perlindungan buruh migran.

"Indonesia hanya melakukan kerjasama pengiriman buruh migran apabila persyaratan bilateral yang ditentukan telah terpenuhi," kata Menlu Retno di  Gedung Kemlu, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Menlu Retno Marsudi juga prihatin dengan sikap tidak terpuji yang sering dilakukan negara tujuan dimana pemenuhan terhadap hak upah pekerja Indonesia sering dilanggar.  Atas dasar itu, Menlu memastikan sistem pengawasan badan hukum buruh migran menjadi fokus pemerintah kedepan.

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah berharap pemerintah segera menghadirkan perlindungan hukum untuk buruh migran Indonesia yang sering mengalami penindasan diluar negeri. Berdasarkan rilis yang diterima Gresnews.com, terdapat sejumlah tuntutan SBMI kepada Kemlu pada momen peringatan Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, SBMI menuntut, perkuat fungsi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri, penghapusan kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), perbanyak Atase Tenaga Kerja di seluruh negara penempatan TKI, terbitkan perjanjian dalam proses penempatan, dan ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 189 tentang Perlindungan Rumah Tangga.

BACA JUGA: