JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul rencana pemerintah Indonesia memulangkan sekitar 1,8 juta Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dari luar negeri. Pemerintah mengaku tengah menyiapkan sejumlah kebijakan antisipasi atau pembenahan terkait permasalahan tersebut. Diantaranya penyusunan kebijakan dan peraturan pengelolaan TKI, penyiapan infrastuktur lembaga di lingkup pemerintah, infrastruktur lembaga Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIs), produk layanan dan perlindungan TKI, serta Infrastruktur layanan bandar udara.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan, pemerintah tengah menyusun strategi untuk menangani para TKI yang hendak dipulangkan tersebut. Berdasarkan estimasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terdapat 1,8 juta TKI bermasalah yang segera dikembalikan ke tanah air.  Iqbal memastikan hal itu akan membawa persoalan baru bagi pemerintah, mengingat jumlah pengangguran di tanah air semakin bertambah.

Terkait hal itu, Iqbal menilai harus ada good will dan koordinasi lintas kementerian untuk menangani kelangsungan nasib para TKI yang dipulangkan tersebut. Namun sesuai instruksi Presiden, Iqbal menyebutkan, pemulangan TKI dipastikan akan tetap dilakukan oleh pemerintah.

"Sesuai hasil sidang kabinet kemarin pemerintah telah mengumpulkan data dimana terdapat total 1,8 juta TKI bermasalah atau ilegal yang nantinya harus dipulangkan," jelas Iqbal di Gedung Kemlu, Jakarta.

Sebelumnya, Iqbal juga menuturkan bahwa sejauh ini berdasarkan rekaman data base yang dimiliki Kemlu, terdapat 2,7 juta daftar nama TKI ilegal yang tersebar diberbagai negara. Terkait hal ini, Iqbal mengungkapkan pemulangan TKI bermasalah ini sepatutnya dilakukan agar kerjasama Indonesia dengan negara penempatan TKI tetap terjalin dengan baik.

Sebelumnya Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid dalam diskusi yang digelr Migran Care, Kamis lalu mengatakan akan segera memulangkan 1,8 juta TKI Ilegal. Sebab para buruh migran ilegal itu dalam kondisi rentan tersangkut masalah karena tidak punya dokumen seperti kontrak kerja, paspor dan visa kerja.
 
“Daripada bermasalah dan mereka juga takut pulang karena khawatir ditangkap polisi, maka kita akan pulangkan mereka,” katanya.
 
Namun menurut Nusron, para buruh migran itu tidak sekadar dipulangkan. Setelah dipulangkan, pemerintah akan melatih dan mencarikan modal usaha. Meski diakui tidak mudah, tapi ia menegaskan pemerintah berkomitmen. Karenanya ia meminta semua pihak membantu mengawal implementasi tersebut.
 
Nusron menambahkan pemerintah tidak hanya memberi pilihan para buruh migran bermasalah itu untuk pulang. Namun pemerintah juga akan memfasilitasi, jika buruh migran ingin tetap di negara penempatan itu untuk bekerja. Namun hal itu akan melihat ketentuan dan peraturan perundang-undangan di negara penempatan tersebut. Memungkinkan atau tidak.
 
Jika kebijakan negara penempatan itu memungkinkan buruh bersangkutan tetap bekerja. Pemerintah akan memfasilitasi termasuk melengkapi dokumennya. Nusron mengungkapkan sejumlah negara penempatan berpotensi melakukan pemutihan agar buruh migran Indonesia itu bisa tetap bekerja di negara tersebut. Namun ada sejumlah negara juga ketat menolak TKI yang ilegal.

BACA JUGA: