JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat menutup akses penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Prosedur penempatan TKI di sektor domestik hanya dilakukan melalui kebijakan skema satu pintu (one channel) yang resmi.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan secara prinsip kebijakan one channel berarti bahwa Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur legal dan pemerintah Malaysia juga hanya menerima tenaga kerja Indonesia dari jalur legal. Dia menambahkan jika ada pihak-pihak (stakeholder) dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi maka harus dipunish sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan

“ Kita sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal,” kata Hanif, Jakarta, kemarin.
           
Hanif berharap konsep kebijakan skema satu pintu yang sedang dirintis itu dapat menekan dan menghentikan penempatan TKI yang ilegal, serta  unprosedural ke Malaysia. Sebab hingga saat ini pengiriman tenaga kerja ilegal jumlahnya masih cukup banyak. Dia menambahkan pemerintah juga akan mengkaji PP No 22 Tahun 2014 terkait fee agency kepada TKI, diharapkan tidak dibebankan biaya.

Selain itu, pemerintah juga akan membicarakan soal asuransi bagi TKI pada pengguna perseorangan di Malaysia. Pemerintah Malaysia juga akan menerapkan asuransi bagi pekerja asing atas biaya majikan, yang direncanakan juga mencakup pekerja domestik. Lalu, masalah gaji TKI pada pengguna perseorangan, rencananya gaji para TKI akan dinaikan yang awal gaji minimumnya sebesar RM 700.

"Intinya adalah bagaimana penempatan TKI bisa berjalan secara resmi melalui saluran resmi. Namun mereka harus menjawab, apakah saluran tunggal yang resmi bisa mencegah jebolnya saluran-saluran yang tidak resmi ? Itu yang harus ditekankan," kata Hanif dalam siaran persnya yang diterima oleh Gresnews.com, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato Sri Richard Riot Anak Jaem mengatakan kesepakatan tersebut dilakukan untuk merintis dan memastikan pengambilan pekerja asing, termasuk pekerja Indonesia melalui saluran yang resmi. Menurutnya agensi-agensi yang ilegal notabenenya adalah haram dan tidak diakui oleh pemerintah Malaysia.

Dia menuturkan saat ini Malaysia memliki 377 agensi pekerjaan yang legal, dari 377 agensi pekerja asing, yang sudah sudah terdaftar baru 70 agensi. Kendati demikian, jika pada perjalannya terdapat TKI yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia. Maka hal itu bukanlah kewenangan dirinya tetapi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

"Kita harus memastikan dan kita hendak menyampaikan bahwa pekerja yang masuk harus lewat mereka (agen resmi)," kata Richard Riot.

BACA JUGA: