Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pajak BCA. Hari ini, Senin (11/5), Hadi menjalani sidang tersebut di PN Jakarta Selatan tanpa didampingi pengacara. Hadi menggugat penetapan statusnya selaku tersangka kasus korupsi pajak BCA lantaran menilai penetapan tersebut tak memiliki dasar hukum. Hadi juga merasa kasusnya digantung oleh KPK. Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak BCA, Hadi nyaris tak disentuh untuk diperiksa selama hampir satu tahun. Pihak BCA pun nyaris tak disentuh oleh KPK.

 

Sebelumnya pada Senin (13/4), Hadi ‎sempat mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel. Saat itu, Hadi memberi kuasa kepada pengacara Maqdir Ismail. Namun saat ini Hadi yang mengaku tengah sakit langsung menghadapi praperadilannya sendiri.‎ Sidang sendiri dimulai pukul 10.20 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi di ruang sidang utama, PN Jaksel. Namun KPK mengaku telah mengajukan surat ke pengadilan untuk menunda sidang. Hakim Haswandi pun memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan Hadi Purnomo atas penetapan sebagai tersangka kasus korupsi pajak BCA itu hingga seminggu ke depan. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: