JAKARTA, GRESNEWS.COM - Persidangan dua advokat Timotius Simbolon dan Jemmy Mokolensang yang menjadi terdakwa memasuki pembacaan duplik (tanggapan atas replik). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian setelah diadukan oleh PT Bank Central Asia lantaran dianggap membuat dokumen palsu saat membantu kliennya Jakup Sugiarto Sutrisno soal kasus pertanahan yang terletak di Jl Karet III Gang Gusuran RT 10/01 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Terdakwa Timotius Tumbur Simbolon mengaku akan mengadukan PT Bank Central Asia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kapolri terkait kasus pencucian uang. "Nanti akan saya laporkan, tunggu setelah tenang, pembacaan duplik ini selesai," kata Timotius usai sidang di PN Jakarta Selatan pada gresnews.com, Rabu (2/3).

Timotius menilai aset yang dimiliki BCA itu didapat lewat jalan yang tidak baik. "BCA membuat skandal kejahatan, sesuai keterangan saksi Ernawati dan penyidik bersama penuntut umum supaya saya dinyatakan terbukti bersalah. Jika saya terbukti bersalah maka sah-lah Hak Guna Bangunan (HGB) itu. Perusahaannya sudah tidak ada kok bisa hadir dipersidangan," ujarnya.

Dalam duplik yang dibacakan tim pengacaranya secara bergantian menilai bahwa replik Jaksa Penuntun Umum Martha P. Berliana, terhadap tersangka I Timotius Tumbur Simbolon tersangka II Jemmy Mokolensang tidak berdasar. "Direksi (BCA) tidak ada melaporkan, tidak ada Berita Acara Pidana (BAP) oleh penyidik maka tidak terbukti tentang kerugian oleh BCA," seperti dalam duplik yang dibacakan Astro Girsang, pengacara Timotius.

Selain itu pula, dakwaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang didakwa JPU dibantah tersangka dalam dupliknya. Mereka didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang delik pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Menurut Astro, dakwaan primer seperti yang diajukan JPU tidak dapat dibuktikan.

"Sama sekali tidak ada saksi yang diperiksa sesuai pasal 263 KUHP. Maka dakwaan primer tidak terbukti," katanya.

Timotius sendiri mengaku aneh soal penetapannya sebagai tersangka. "Saya dan Jemmy adalah advokat yang beritikad baik menjalankan tugas maksimal klien yang dirampas haknya oleh BCA," katanya.

Dalam duplik itu juga, Astro mengajukan permohanan kepada Majelis Hakim agar memutuskan antara lain menyatakan perkara ini bukan perkara pidana tetapi perdata sehingga tidak ada kewenangan peradilan pidana memeriksanya. Selain itu Majelis juga diharapkan membebaskan terdakwa I Timotius Tumbur Simbolon dan terdakwa II Jemmy Mokolensang karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 167 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 4 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Astro, yang dilakukan kedua terdaksa murni dalam hal menjalankan profesinya sebagai advokat. Terlebih dalam sidang dewan etik Asosiasi Advokat Indonesia memutuskan tidak ada pelanggaran etika yang dilakukannya saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal-hal yang dilakukan oleh Timotius dan Jemmy merupakan tindakan dalam melakukan tugas profesi. Selain dinyatakan melakukan tugas profesi dua advokat tersebut juga mendapatkan Surat Rekomendasi untuk dibebaskan dari Komnas HAM.

"Sudah diputusbebas oleh dewan kehormatan kode etik dan Komnas HAM juga meminta bahwa saya advokat yang bebas menjalankan tugas profesi membela klien. Jadi tidak ada delik pidananya," ujarnya.

Astro juga membantah bahwa kliennya membicarakan kompensasi dengan BCA seperti diakui Jaksa Penuntut dalam repliknya. "Surat dakwaan dan replik yang menyebut kompensasi adalah dusta dan dikarang-karang dan juga nita jahat dari Penuntut Umum," kata Astro ketika membacakan duplik.

Astro berharap majelis hakim tidak sebatas mengabulkan permohonan kliennya tetapi memutus bebaskan kliennya. "Sudah banyak alat bukti yang kita sampaikan ke majelis, Advokat itu harus diutamakan tidak bisa dikriminalisasi," kata Astro.
TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT - Jaksa Penuntut Umum Martha P. Berliana menanggapi santai soal duplik yang diajukan tim pengacara Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang. "Jaksa pasti menyatakan terdakwa bersalah demikian juga mereka menyatakan kliennya tidak bersalah. Itu wajar," kata Berliana pada gresnews.com, Rabu (2/3).

Dalam repliknya Berliana menyatakan bahwa antara sidang kode etik profesi dan sidang peradilan pidana adalah hal yang berbeda sehingga putusan sidang etik profesi tidak dapat mempengaruhi peradilan pidana. "Putusan kode etik oleh lembaga profesi advokat dalam hal ini AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) tidaklah dapat menyampingkan atau menghapuskan atas perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana," ujarnya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Menurut Berliana dengan menjadi advokat tidak menjadikan seseorang atau warga negara menjadi kebal terhadap hukum. Karenanya, putusan dewan etika profesi advokat hanya berlaku untuk kalangan advokat saja, namun tidak berlaku untuk kalangan umum.

Berliana pun menyayangkan penasehat hukum dari dua advokat tersebut menggunakan asumsi dan pendapat hukum, bukan fakta hukum dalam membela kliennya. "Fakta-fakta persidangan adalah yang menjadi fakta hukum, namun sangat disayangkan penasehat para terdakwa yang menggunakan surat AAI, bukan berbicara mengenai fakta tetapi asumsi dan pendapat baik dari kuasa hukum maupun terdakwa," katanya.

Kemudian, pernyataan sudah dilegalisirnya sertifikat oleh notaris yang dinyatakan oleh penasehat hukum dan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh saksi dalam pembuktian persidangan. Dalam keterangannya, saksi selaku notaris menyatakan bahwa legalisir tersebut adalah legalisir untuk menyatakan bahwa fotocopi tersebut benar dan sesuai dengan aslinya, bukan untuk menyatakan bahwa sertifikat tersebut benar atau palsu karena bukan kewenangan saksi sebagai notaris.
PANGKAL MASALAH - Jakub Sugiarto Sutrisno ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi pengadaan lahan di Kubangsari, Cilegon. Melalui putusan Mahkamah Agung, Ia terbukti bersalah dan dihukum empat tahun karena tindakannya melakukan tindak pidana korupsi. Sejak putusan tersebut, terdakwa Jakub Sugiarto Sutrisno melarikan diri dan masuk dalam (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dan akhirnya ditangkap polisi pada November 2014.

Modus kejahatan terdakwa Jakub Sugiarto Sutrisno tersebut dilakukan dengan mengaku dirinya sebagai ahli waris dari Lim Tiang Bie, pemilik lahan seluas 58,8 hektar di wilayah Kubangsari, Cilegon berdasarkan akte Eigendom Verponding. Saat dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk kebutuhan pelabuhan, tersangka mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 997.800.000.

Modus kejahatan dengan menggunakan Eigendom Verponding juga dilakukan Jakub Sugiarto Sutrisno atas dugaan penyerobotan lahan BCA seluas 7.800 m2 di jalan Karet Gusuran. Jakub Sugiarto melakukan penyerobotan lahan milik BCA itu dengan dalih tanah itu milik Lim Kit Nio (95 thn) berdasarkan Eigendom Verponding 6393 Nomor. 5 atas nama Lim Kit Nio. Padahal Eigendom Verponding 6393 Nomor 5 atas nama Lim Kit Nio itu tidak terdaftar di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.

Atas penyerobotan itu, BCA melapor ke polisi dengan Pasal 167 KUHP (penyerobotan) dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP soal dokumen palsu yang digunakan Jakub Sugiarto Sutrisno dan Polda telah menangkap sejumlah orang yang menduduki lahan itu yang diduga suruhan pengacara Jakub Sugiarto Sutrisno yaitu Timotius Tumbur Simbolon, SH dan Jemmy Mokolensang, SH yang kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan polisi, ditemukan fakta tanah tersebut telah dikuasai dan menjadi hak BCA sejak lebih dari 20 tahun dan kemudian terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 847/Karet atas nama BCA. (Armidis)
BACA JUGA: