JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali menjerat Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi. Ini merupakan salah satu opsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut jika segala upaya hukum yang dilakukan tidak berhasil.

Hadi merupakan tersangka kasus korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia. Tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dalam sidang praperadilan. Sayangnya putusan dianggap melanggar kewenangan yang dimiliki pengadilan, salah satunya menghentikan proses penyidikan.

Hal ini pun membuat KPK berang dan berencana untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada mantan Direktur Jenderal Pajak ini. Selain itu ada opsi lain seperti upaya hukum Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) setelah banding ditolak.

"Masih mempertimbangkan opsi-opsi apa yang lain, bisa PK, Kasasi, atau mengeluarkan Sprindik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Minggu (14/6).

Jika penerbitan Sprindik itu terealisasi, Hadi dipastikan kembali menyandang status tersangka. "Bisa tersangkakan itu (Hadi Poernomo)," terang Priharsa.

Disisi lain, Priharsa mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan proses penyidikan Kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Hadi Poernomo itu tetap dilakukan.

"Kita anggap itu (penyidikan kasus BCA) belum berhenti," tegas Priharsa.

Menurut Priharsa, KPK masih berupaya melawan putusan hakim Haswandi yang memerintahkan kasus itu dihentikan. Sebab, putusan itu dinilai melampaui apa yang digugat oleh Hadi Poernomo. Dimana Hadi Poernomo menggugat agar penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah.

Namun pada putusannya, hakim tunggal Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan. "Yang dilawan ultra petita (melampaui apa yang digugat)," tandas Priharsa.

Sebelumnya upaya banding yang dilakukan KPK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dikatakan melalui Kepala Humasnya Made Sutisna. Menurut Made memori banding yang diajukan KPK tidak bisa diterima. Sebabnya, putusan praperadilan bersifat mengikat dan tidak bisa dilawan dengan upaya hukum lainnya.

"Berdasarkan surat Panitera PN JKT.SEL tertanggal 3 Juni 2015, dinyatakan bahwa PN Jaksel tidak dapat menerima permohonan pencatatan banding dari KPK," imbuh Made saat dikonfirmasi.

Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan‎ melawan hukum yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan Keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi‎ Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.


BACA JUGA: