FOTO: Andi Mallarangeng Dipindah ke LP Sukamiskin
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alifian Mallarangeng menaiki mobil tahanan saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (28/4). Andi Mallarangeng bersama terpidana kasus yang sama Teuku Bagus Mokhamad Noor serta Budi Mulya yang merupakan terpidana kasus pemberian dana talangan Bank Century dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung dikarenakan putusan terhadap ketiga terpidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). (Edy Susanto/Gresnews.com)
BACA JUGA:
- Putusan PK Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun
- Malarangeng Bersaudara Korban Kesaksian Palsu?
- Menimbang Ulang Kelanjutan Proyek Hambalang
- Pengakuan Nazaruddin Menjerat Anas Urbaningrum
- Grand Corruption dan Tuntutan Ringan Nazaruddin
- Menghidupkan Kembali Proyek Hambalang
- Urgensi Pemanfaatan Kembali Stadion Hambalang