JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tidak dapat dilanjutkan lagi. Sebab ada beberapa hal yang dalam proses awalnya dilanggar dan berakibat cukup fatal.

Seperti diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengirimkan surat untuk meminta pandangan KPK mengenai kelanjutan proyek Hambalang. Proyek ini mangkrak setelah KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan dan pengerjaannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah berkoordinasi dengan tim ahli yang berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait proyek ini. Dan hasilnya proyek Hambalang sebenarnya tidak dapat dilanjutkan.

"Lokasi P3SON Hambalang merupakan lokasi rawan longsor karena kontur dilokasi lahan merupakan jenis Swelling Clay," ujar Febri di kantornya, Jumat (7/4).

Yang dimaksud Swelling Clay adalah tanah lempung yang akan mengembang jika terkena air dan akan memadat apabila terkena panas sehingga berakibat sangat mudah longsor.

Kemudian proses perencanaan tidak dilakukan dengan matang dan terdapat kesalahan konsep ditahap awal. Diantaranya yakni tidak dilakukan penataan air tanah dan air permukaan pada lokasi P3SON yang merupakan hal yang sangat penting dilakukan karena kontur berjenis Swelling Clay.

"Apabila pembangunan P3SON Hambalang akan dilanjutkan, maka mesti dilakukan "Kajian Resiko" secara menyeluruh oleh institusi independen untuk masing-masing bangunan yang telah ada," tutur Febri.

"Akses jalan menuju lokasi agar diperoleh kesimpulan layak atau tidaknya bangunan dan lokasi tersebut dilanjutkan pembangunannya," sambung Febri.

Apabila tidak dilakukan kajian resiko tersebut, maka akan ada konsekuesinya. "Lokasi P3SON tidak layak dilanjutkan," jelasnya.

Bukan kali ini saja KPK menolak kelanjutan proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK saat dipimpin Adnan Pandu Praja juga sempat menolak Imam Nahrawi yang menjabat sebagai Menpora saat itu agar proyek Hambalang diteruskan. KPK bahkan bakal membentuk tim untuk mengkaji mekanisme dan prosedurnya termasuk berkonsultasi dengan sejumlah instansi seperti BPK, BPKP, Kemkumham, dan DPR.

Zulkarnain waktu menjadi wakil ketua KPK juga menyebut, proyek Hambalang tidak layak diteruskan. Apalagi bangunan tersebut merupakan alat bukti dari perkara yang belum berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, jika memang pemerintah bersikeras melanjutkan proyek gagal tersebut maka, diperlukan kajian yang lebih dalam lagi akan kelayakan lokasi bukit Hambalang sebagai lokasi P3SON.
PASTIKAN KELANJUTAN PROYEK - Dilansir dari situs kemenpora.go.id, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan proyek P3SON Hambalang akan dilanjutkan. Hal itu ditegaskan Kalla usai meninjau langsung Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Citeurep, Bogor, Jawa Barat pada 4 September 2016 lalu.
 
Wapres menilai proyek Hambalang adalah aset bangsa yang cukup penting. Apalagi setelah melihat prestasi Indonesia di Olimpiade 2016 lalu. "Melihat hasil Olimpiade 2016 yang diraih atlet nasional kita dan Indonesia yang berpulau-pulau maka setiap daerah memiliki kelebihannya masing-masing, olahraga akan maju apabila ada atlet, lapangan dan pelatih serta guru olahraga," ujar Kalla.
 
Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui konsep kelanjutan dari proyek P3SON Hambalang. "Hasil audit dari Menteri Pekerjaan Umum secara teknis mendasari hal itu dengan sedikit perbaikan khususnya saluran air saja, meski sudah lima tahun lebih tetapi tidak ada satupun bangunan dan jalan yang patah, artinya tanah ini cukup baik tetapi tetap untuk menjaganya lantainya kita turunkan satu tingkat," jelas Wapres.
 
Menurut Kalla, Indonesia sampai saat ini masih kekurangan guru olahraga untuk mencetak bibit-bibit atlet nasional yang unggul. Oleh karena itu, proyek ini dikonsepkan untuk menjadi sekolah guru olahraga atau fakultas keolahragaan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sehingga guru-guru tidak hanya belajar di papan tulis tetapi bisa langsung praktek di lapangan.
 
Kalla menjelaskan, untuk ke depan Menpora akan memindahkan sekolah olahraganya ke Cibubur, Jakarta. "Proyek ini tetap gunanya untuk olahraga hanya konsepnya sedikit digeser, tidak ada bangunan tambahan cukup ini diselesaikan karena bangunan ini cukup untuk fakultas olahraga yang terpenting banyak lapangannya dan lengkap paling cepat tahun depan kita mulai," ujar Wapres.
 
Sebelumnya hasil audit fisik dan konstruksi Proyek Hambalang dari Kemenpu pera dan BPKP, Menpora mengatakan tinjauan ini menjadi fase kedua. "Fase kedua ini proyek harus segera difungsikan untuk tempat pendidikan baik untuk guru, pelatih, atau untuk persiapan atlet junior dan senior semua on the track," ujar Menpora.
MUASAL PROYEK HAMBALANG - Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi untuk mencari lahan yang representatif.

Tim verifikasi menyepakati kriteria pemilihan lokasi yaitu: kesesuaian rencana umum tata ruang dengan lokasi, luas lahan lebih dari 20 hektar, jarak tidak lebih dari 70 km dari Jakarta dan dapat ditempuh kurang dari 1 jam, topografi tanah memiliki kemiringan maksimal 15 persen, kenyamanan lingkungan udara, kondisi lahan bukan lahan produktif, status tanah dan harga tanah per meter/segi tidak lebih dari Rp30.000.

Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup, Bogor.

Tim melihat, lahan di Hambalang itu sudah memenuhi semua kriteria penilaian tersebut di atas.Menindaklanjuti pemilihan Hambalang, Dirjen Olahraga Depdiknas langsung mengajukan permohonan penetapan lokasi Diklat Olahraga Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor.

Bupati Bogor menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor nomor 591/244/Kpes/Huk/2004 tanggal 19 Juli 2004. Sambil menunggu izin penetapan lokasi dari Bupati Bogor tesebut, pada 14 Mei 2004, Dirjen Olahraga telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT LKJ untuk melaksanakan pematangan lahan dan pembuatan sertifikat tanah dengan kontrak No.364/KTR/P3oP/2004 dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 9 November 2004 senilai Rp4.359.521.320.

Namun, ternyata lokasi Hambalang itu masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM. Sesuai dengan sifat batuannya, PVMBG menyarankan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut karena memiliki risiko bawaan yang tinggi bagi terjadinya bencana alam berupa gerakan tanah.

Selain itu, status tanah di lokasi dimaksud masih belum jelas, meskipun telah dikuasai sejak pelepasan/pengoperan hak garapan dari para penggarap kepada Ditjen Olahraga setelah realisasi pembayaran uang kerohiman kepada para penggarap sesuai Berita Acara Serah Terima Pelepasan/Pengoperan Hak Garapan tertanggal 19 September 2004.

Sejak itulah area tanah tersebut diakui sebagai aset Ditjen Olahraga dan kemudian pada tanggal 18 Oktober 2005 diserahterimakan kepada organisasi baru yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Ditjen Olahraga berubah menjadi Kemenpora.

Menpora saat itu, Adhyaksa Dault mengakui bahwa untuk membangun pusat olahraga mengajukan anggaran sebesar Rp125 miliar. Permintaan anggaran sebesar itu karena proyek tersebut awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga melainkan hanya sekolah olahraga.

Nilai proyek ini kemudian melejit hingga Rp2,5 triliun saat Kemenpora dipimpin oleh Menteri Andi Mallarangeng. Hal tersebut terungkap dalam audit Hambalang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 dalam Raker antara Kemenpora dengan Komisi X, Menpora menyampaikan rencana Lanjutan Pembangunan tahap I P3SON di Bukit Hambalang Rp625.000.000.000.

Permintaan itu diajukan karena dalam DIPA Kemenpora TA 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Menpora Andi Mallarangeng juga menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian rencana pembangunan P3SON Bukit Hambalang Sentul yang secara keseluruhan memerlukan dana sebesar Rp2,5 triliun.

Andi Mallarangeng pun menghormati hasil audit BPK atas proyek Hambalang tersebut. Bahkan dirinya mendukung perlu adanya pihak yang bertanggungjawab jika memang ditemukan adanya penyimpangan. "Sebagai menteri tentu saya menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan," kata Andi kemarin.

BPK pun menemukan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp243,6 miliar. Rincian kerugian negara sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan sebesar Rp189,450 miliar, dikurangi pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp73,520 miliar.
Ada juga kelebihan pembayaran harga pada pelaksanaan konstruksi sebesar Rp126,734 miliar. Kelebihan itu terdiri dari Mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,1 miliar.

BACA JUGA: