JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menyelesaikan beberapa perkara lawas kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya terkait pengembangan Pembangunan Pusat Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang.

Adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng yang menjadi tersangka baru di KPK. Ia menyusul kakak kandungnya Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang lebih dulu terjerat perkara ini.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang kerap disapa Choel itu menerima sejumlah uang US$500 dari Kabiro Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar dan Rp2 miliar dari subkon yang mengerjakan proyek Hambalang yaitu PT Global Daya Manunggal melalui direkturnya, Herman Prananto.

Pengacara Choel, Harry Pontoh saat dikonfirmasi gresnews.com mengatakan telah menduga KPK akan menjerat Choel. Namun yang disayangkan, mengapa lembaga antirasuah tersebut baru sekarang menjerat Choel setelah ada pergantian kepemimpinan KPK yang baru.

"Kasus ini kan sudah lama, hampir empat tahun, sudah terang benderang. Kami sudah siap kok, tapi kenapa baru sekarang?" kata Harry, Sabtu (27/12) petang.

Harry menjelaskan, bahwa dalam perkara ini kliennya telah mengaku kekhilafannya dan siap untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Hal ini dibuktikan karena semenjak kasus ini mengemuka, Choel telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK.

"Bahkan sebelum dipanggil di penyidikan, sebelum jadi saksi di persidangan, Choel sudah mengembalikan uang. Choel di sidang juga ngaku kok terima uang," imbuh Harry.

BEDA NASIB - Selain Choel, sebenarnya masih ada beberapa pihak lain yang disebut menerima uang dalam kasus Hambalang ini. Salah satu diantaranya yang paling santer disebut adalah Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey.

Olly yang ketika itu merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI dianggap mempunyai peran penting dalam perubahan proyek dari single years ke multi years. Uang yang diterimanya sebesar Rp2,5 miliar diduga untuk memuluskan anggaran hambalang senilai Rp2,5 triliun.

Meskipun begitu, hingga saat ini Olly sendiri belum ditetapkan menjadi tersangka. Harry Pontoh pun enggan menyikapi hal ini. "Itu urusan KPK, coba tanya ke KPK gimana," imbuh Harry.

Sementara itu, Pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati tidak bisa menjelaskan mengapa ada perbedaan perlakuan antara Choel dan Olly dalam kasus Hambalang. Padahal, keduanya sama-sama disebut menerima sejumlah uang dari kasus tersebut.

Hanya perbedaannya adalah, Choel mengakui sedangkan Olly terus menerus membantahnya. Detil soal materi itu kewenangan penyidik. Sejauh ini baru AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng/Choel-red) yang ditetapkan tersangka," ujar Yuyuk kepada gresnews.com, Sabtu (26/12) malam.

Meskipun begitu, Yuyuk juga membuka kemungkinan akan menjerat pihak lain termasuk Olly dalam perkara ini. "Masih memungkinkan pengembangan kasus dan pemanggilan saksi-saksi jika diperlukan keterangannya oleh penyidik," imbuhnya.

Nama Olly memang berkali-kali disebut menerima uang dari Proyek Hambalang. Pria yang dari hasil hitung cepat memenangkan Pilkada Gubernur Sulawesi Utara ini namanya tercantum baik dalam surat dakwaan maupun tuntutan yang disusun tim jaksa KPK, maupun dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Seperti dalam amar putusan Deddy Kusdinar dan mantan Ketua Divisi Konstruksi I Adhi Karya,Teuku Bagus M Noor. Olly juga disebut dalam surat dakwaan Machfud Suroso, Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus dan juga Deddy Kusdinar.

ADA INTERVENSI? - Olly Dondokambey merupakan salah satu orang yang punya peran penting bagi PDI Perjuangan. Selain sebagai anggota Banggar, Olly juga merupakan Ketua Fraksi partai berlambang Banteng Moncong Putih itu di parlemen dan baru mengundurkan diri tahun ini karena mengikuti pemilihan gubernur Sulawesi Utara.

Salah satu anggota DPR Komisi III Dwi Ria Latifa mengakui bahwa dalam uji kelayakan para calon pimpinan kemarin, ada nama yang diusung pihaknya dan terpilih menjadi pimpinan KPK Jilid IV periode 2015-2018. "Kami memang mengusulkan capim yang perempuan," tutur Ria.

Jika merujuk dari perkataannya, maka yang dimaksud Ria adalah Irjen Polisi Basaria Panjaitan. Dia adalah satu-satunya perempuan dalam kombinasi lima komisioner KPK jilid IV. Basaria, juga menjadi wanita pertama yang menjadi pimpinan KPK.

Pertanyaan pun mengemuka, apakah ada intervensi tertentu dari pihak lain agar perkara Olly tidak naik ke penyidikan. "Kalau yang dimaksud intervensi oleh Wakil Ketua Basaria, sampai hari ini belum ada pembahasan kasus oleh pimpinan baru," pungkas Yuyuk membantah hal itu.

Yuyuk juga menampik adanya intervensi yang diperoleh pada masa kepemimpinan tiga pelaksana tugas sebelumnya dan dua komisioner aktif. "Tidak ada intervensi apapun ke KPK sebagai lembaga independen," tegasnya.

Dalam masa kepemimpinan pelaksana tugas, beberapa kasus yang melibatkan para petinggi PDI Perjuangan dan para orang dekatnya terkesan diabaikan. Seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua KPK Abraham Samad kala itu dengan tegas mengatakan akan memeriksa Megawati Soekarnoputri terkait kasus ini. Megawati, adalah presiden saat SKL BLBI itu diterbitkan.

Dari informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu memang hampir menetapkan Olly sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan hanya tinggal menunggu laporan dari tim jaksa yang menangani kasus Hambalang.

"Kalau sudah dirapatkan, tinggal diekspose, kemudian hasilnya dirapatkan untuk ditindaklanjuti," ujar Bambang pada 4 April 2014 lalu.

Namun sayang, baik Samad maupun Bambang tampaknya batal untuk menindaklanjuti perkara-perkara tersebut. Karena, mereka telah dinonaktifkan karena terlibat tindak pidana di Polri. Status tersangka keduanya tidak lama setelah mengumumkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

 

 

BACA JUGA: