JAKARTA, GRESNEWS.COM - Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang lebih sering disapa Angie, masih tidak puas dengan pengurangan hukuman yang diberikan kepadanya. Alasannya, hukuman tersebut masih jauh lebih berat daripada yang diberikan kepada atasannya, Muhammad Nazaruddin.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengurangi hukuman Angie menjadi 10 tahun pidana, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dikorting membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,5 miliar serta US$1,2 juta.

Melalui pengacaranya, Rudi Alfonso, Angie mengaku sedih karena beberapa pertimbangan yang disampaikan dalam proses pengajuan PK tidak sepenuhnya diterima. Apalagi dalam persidangan terungkap bahwa Nazaruddin merupakan aktor utama dalam kasus ini justru mendapatkan hukuman lebih ringan.

"Kami sampaikan beberapa pertimbangan terus kemudian dibandingkan sama putusan yang lainnya putusannya Nazar terutama, tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazar," kata Rudi seusai mendampingi kliennya saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Nazar, sebagai pelaku utama hanya dihukum 7 tahun sedangkan kliennya dihukum 12 tahun pada tingkat kasasi. Dan pengurangan masa hukuman selama 2 tahun pada tingkat PK menurut Rudi masih belum memuaskan sebab masih jauh dari rasa keadilan.

Kemudian, keputusan bahwa kliennya juga harus membayar uang pengganti akibat kerugian negara yang timbul juga sangat disayangkan oleh Rudi. Karena, perkara tersebut merupakan kasus suap, dan kliennya tidak ikut menikmati kerugian negara yang dimaksud.

"Nah itu yang tidak adil, yang paling tidak adil lagi itu ini kan dakwaannya perkara suap menyuap nah mestinya kan tidak ada uang pengganti karena tidak ada penghtiungan kerugian negara kemudian pada putusan kasasi, putusan awal sebenarnya nggak ada. Tapi kasasi kemudian dibebani uang pengganti kurang lebih Rp40 miliar nah kenapa dikenai uang pengganti nah itu yang bikin dia sedih mau bayar pakai apa?" imbuh Rudi.

Selain itu, Angie juga mempunyai tanggungan tiga anak yang masih kecil. Ditambah lagi posisinya adalah orangtua tunggal sepeninggal suaminya almarhum Adjie Massaid beberapa tahun silam. Hal inilah yang membuat Angie masih trauma dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Yang tadi kalau dia tidak mau bicara ya itulah. Yang ketiga anaknya masih kecil yatim. Dia enggak bisa mengasuh anaknya. Sulit menjelaskan ke anaknya selama ini mungkin dia bisa memberi argumen yang ini, tapi kan segitu lama gimana. Sementara anak ini juga makin besar gitu loh itu yang sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," pungkas Rudi.

ALASAN TUNTUTAN JAKSA - Sementara itu, salah satu penegak hukum KPK yang juga pernah menangani perkara Angie membeberkan alasan wanita kelahiran Australia itu dituntut cukup berat. Oleh tim jaksa, Angie dituntut 12 tahun dan membayar uang pengganti dengan nilai total Rp40 miliar.

"Dia itu gak mau ngaku, nutup-nutupi uangnya kemana aja. Makanya kita bebankan sama dia semua kerugian negaranya waktu itu," ujar penegak hukum yang enggan dikutip namanya saat berbincang dengan gresnews.com.

Ia pun menyayangkan banyaknya pengurangan hukuman baik itu pidana maupun pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Angie. Padahal, majelis hakim kasasi MA pada awalnya telah mengabulkan seluruh tuntutan jaksa.

Tetapi, majelis PK malah berpendapat lain. "Itulah, mungkin sedang tren ya pengurangan hukuman di PK itu. Ada beberapa perkara juga yang dikurangi hukumannya. Tapi saya lupa itu kasus yang mana, kebanyakan kasus lama," imbuhnya.

Penegak hukum ini mengatakan, meskipun Angie mendapat pengurangan hukuman, tetapi hal itu tidak mengubah putusan majelis hakim sebelumnya seperti dalam penyitaan berbagai aset milik Angie. "Asetnya (Angie), lumayan juga. Kan waktu di Bali itu juga ada, kami sita juga," tutur penegak hukum yang baru saja dipindahkan dari divisi penuntutan ini.

MA BERI KORTING - Mahkamah Agung memang membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan sebagian upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Dia merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam putusan sebelumnya pada tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun. Ia juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta. Jika tidak membayar maka diganti kurungan selama 5 tahun.

Sedangkan pada putusan PK, wanita yang kerap disapa Angie itu hanya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, MA juga memangkas hukuman denda kepada Angie baik dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika.

Mantan Putri Indonesia ini hanya diminta membayar denda sebesar Rp2,5 milar dan US$1,2 juta. Jumlah ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan MA dalam majelis kasasi sebelumnya yaitu Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dihukum pula membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 subsidair 1 tahun penjara," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi wartawan, Rabu (31/12).

BACA JUGA: