JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo meminta sejumlah instansi terkait untuk mengkaji ulang proyek prestisius Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat. Proyek ini sendiri sudah mangkrak sekitar empat tahun lebih.

Alasan utama mangkraknya proyek itu tak lain karena ada temuan tindak pidana korupsi yang didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu. Nah, dari proses penyidikan hingga persidangan terbukti banyaknya penyelewengan dalam proyek tersebut.

KPK angkat bicara terkait hal ini. Pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati berharap pemerintah benar-benar mempertimbangkan pengkajian ulang proyek Hambalang jika memang nanti memutuskan untuk dilanjutkan.

"Sebelum ada keputusan dilanjutkan sebaiknya dipertimbangkan beberapa hal termasuk juga pengembangan kasus, kelayakan proyek dan kepemilikan aset," kata Yuyuk kepada gresnews.com, Minggu (20/3).

Yuyuk mengatakan, alasan lainnya agar pemerintah tidak melanjutkan proyek itu karena kasus Hambalang sendiri masih dalam pengembangan. KPK hingga sekarang masih punya satu tersangka lagi yaitu Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng.

Choel adalah adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang telah terlebih dulu dijerat lembaga antirasuah. Choel diduga menjadi perantara kakaknya itu dengan menerima uang senilai US$550 ribu dan Rp2 miliar.

Yuyuk mengindikasikan, bahwa Choel bukanlah tersangka terakhir yang dijerat meskipun kasus ini sudah berlangsung sekitar empat tahun. "Kasus masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Ia mempersilakan pemerintah untuk melanjutkan proyek tersebut asalkan mengetahui konsekuensinya. "Jika proyek akan dilanjutkan silakan merujuk pada pendapat ahli yang sudah disampaikan dalam persidangan kasus ini sebelumnya. KPK tidak ingin kerugian negara berulang dalam kasus ini," tuturnya.

MASALAH HAMBALANG - Dalam proses persidangan yang telah melibatkan sejumlah pihak, jaksa KPK mengumbar beberapa permasalahan mengenai proyek Hambalang. Tidak hanya dari segi korupsinya saja, Hambalang juga dianggap dianggap tidak layak untuk dibangun pusat pelatihan dan pendidikan olahraga.

Dalam surat dakwaan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan bahwa kompleks P3SON Hambalang secara keseluruhan tidak dapat digunakan. Hal ini setelah adanya penilaian dari tim peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Berdasarkan hasil evaluasi tim ahli ITB yang dituangkan dalam revisi laporan akhir pendukung penyidik KPK untuk proyek Hambalang tanggal 31 Agustus 2013, terjadi kegagalan system management design dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan sehingga bangunan P3SON secara keseluruhan tidak dapat digunakan," kata Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor 8 November 2013 lalu.

Evaluasi dilakukan menyusul terjadinya longsor pada Desember 2011 yang menimpa sebagian bangunan proyek Hambalang. Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan longsor yang terjadi karena disebabkan sifat batuan lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembung (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah.

Hal ini pun bukan kabar baru. Sebab pada saat perencanaan konstruksi berdasarkan hasil soil investigation perusahaan subkontraktor PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat cemented clay. Selain itu, lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan PVMBG.

Sejak 2010, analisis Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta, Sonny Anjangsono terhadap dokumen serta kondisi lapangan menunjukkan tidak ada peta lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kondisi tanah yang labil.

Namun, tanah yang sudah ada bangunan tidak dapat dihapuskan karena sudah masuk kedalam aset negara. Sonny menyampaikan hal itu kepada Sekretaris Wafid (Sesmenpora) dan Deddy Kusdinar bahwa ia tidak menyanggupi untuk menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai Rp2,5 triliun karena tidak wajar melihat luas area dan fasilitas sebagaimana dalam masterplan 2006.

Sonny kemudian diberitahu atasannya bahwa proyek Hambalang adalah proyek baru sehingga perusahannya mundur dan mengembalikan master plan 2006. Namun, sayang, masterplan itu dilanjutkan dan diteruskan berdasar rancangan PT Metaphora Solusi Global yang disukai Menpora kala itu, Andi Mallarangeng.

Anggaran pun akhirnya membengkak. Dari yang semula hanya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan jasa konsultan perencana, manajemen konstruksi, jasa konstruksi yang seluruhnya merugikan keuangan negara mencapai Rp463 miliar.

ALASAN KAJI ULANG - Presiden Joko Widodo memang ingin mengkaji ulang proyek Hambalang yang telah mangkrak beberapa tahun lalu itu. Alasannya, selama proyek tersebut mati suri, biaya pemeliharaan yang dikeluarkan pemerintah ternyata juga cukup besar.

"Kenapa kita ingin cepat memutihkan karena ini biaya untuk pengamanan, perawatan, pemeliharaan juga gede banget pengeluarannya," kata Jokowi saat inspeksi ke kawasan P3SON pada Jumat kemarin.

Presiden akan meminta instansi terkait untuk mengkaji ulang proyek tersebut. Ia meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memeriksa kestabilan tanah dan bangunan di lokasi tersebut.

Ia juga mengatakan, status sejumlah perlengkapan penunjang yang sudah ada akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Saya ingin turunkan BPKP, bagaimana kalau kemudian kedepan, bagaimana keputusan dilanjutkan lebih jelas," terang Presiden.

Selain Kementerian PUPR, instansi lain yang ikut diminta memantau pengkajian ulang adalah Kemenpora. Nah selagi pengkajian, Presiden akan melakukan rapat terbatas 1-2 pekan mendatang untuk membahas proyek yang berdiri di atas tanah 32 hektare itu.

BACA JUGA: