JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap Anas Urbaningrum sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali (PK) pada 30 September 2020. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini selaku terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang.

Anas di tingkat PK dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tingkat Kasasi yang menghukum Anas 14 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," kata Ali melalui pesan elektronik kepada Gresnews.com, Jum`at (5/2/2021).

Selain itu, kata Ali, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070 dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Anas juga mendapat tambahan dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Anas saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, KPK akan segera melakukan penagihan, baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut. "Sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," katanya.

Sebelumnya MA telah mengabuklkan upaya hukum PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. Hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pun berkurang dari semula vonis kasasi 14 tahun penjara, menjadi hanya 8 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Anas itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

Salah satu pertimbangan dikabulkannya PK Anas adalah majelis hakim di pengadilan sebelumnya telah salah dalam menyimpulkan alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi.

Diketahui, Anas mengajukan PK setelah vonisnya diperberat di tingkat kasasi menjadi 14 tahun penjara, dari semula tujuh tahun penjara ketika di tingkat banding.

Adapun Majelis Hakim PK itu terdiri atas Hakim Agung Sunarto selaku ketua majelis, yang didampingi Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Agung Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota. (G-2)

BACA JUGA: