JAKARTA, GRESNEWS.COM – Upaya pemerintah untuk memblokir konten situs negatif dinilai tak akan berbuah hasil. Penyaringan terhadap konten yang mengandung unsur kekerasan, pornografi dan hal negatif lainnya, seharusnya dilakukan secara terpusat dan terintegrasi. Saat ini semua situs bisa masuk ke Indonesia tanpa filterisasi dan sinkronisasi di tingkat pusat pada semua penyedia jaringan (provider.

Praktisi dan pengamat masalah siber Fami Fahruddin mengatakan pemblokiran situs yang mengandung kekerasan dan paham terorisme dianggap tidak efektif. Pasalnya ketika satu situs diblokir oleh kementerian komunikasi dan informasi (kemkominfo), terkadang ada provider telepon seluler yang masih bisa mengakses situs tersebut, karena belum ada sinkronisasi yang terintegrasi di Indonesia soal pemblokiran.

"Itu karena kita tidak memiliki aturan internet agar ada proxy pusat yang menjadi pintu masuk semua situs ke Indonesia," ujar Fami dalam diskusi Mengapa Blokir Situs Online di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (4/4).

Ia menambahkan satu kanal pusat untuk masuknya situs dari luar negeri diperlukan untuk keamanan siber di Indonesia. Nerdasarkan data CISCO pada 2014, Indonesia merupakan negara dengan jumlah kejahatan siber tertinggi. Sebanyak 40 persen kejahatan siber mengarah ke penjebolan institusi keuangan, data perusahaan publik, atau virus dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pelaku masuk ke Indonesia bukan berarti untuk menyerang situs yang ada di Indonesia melainkan hanya persinggahan untuk menyerang situs negara lainnya.

Menurutnya, Indonesia tercatat sebagai negara dengan kejahatan cyber (cyber crime) tertinggi karena gerbang internet di Indonesia memiliki terlalu banyak pintu. Padahal pemerintah bisa membenahinya dengan membuat satu pintu masuk terhadap banyaknya situs tersebut. Sehingga keamanan siber Indonesia tidak akan kerepotan mengawasi masuknya situs-situs dengan berbagai konten.

Ia menyadari wacana dibuatnya satu kanal untuk semua situs yang masuk ke Indonesia selama ini memang dianggap tidak demokratis dan membatasi kebebasan publik. Tapi persoalannya jika membiarkan tetap seperti saat ini maka julukan menjadi negara cyber crime tertinggi harus diterima.  

Senada dengan Fami, Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim mengatakan saat ini Indonesia memang tidak menganut aturan gerbang utama terhadap setiap situs yang masuk ke Indonesia. Sebab wacana publik yang mengemuka dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power ketika menerapkan hal tersebut.

"Padahal yang penting ada akuntabilitas dan transparansi sehingga tidak ada pelanggaran hak asasi manusia," ujar Edmon pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, gerbang utama atas masuknya situs yang bisa diakses masyarakat Indonesia perlu dilakukan agar proses penyaringan langsung dilakukan pemerintah, sehingga akan lebih ringan untuk melakukan penyaringan situs yang dianggap mengandung unsur kekerasan, pornografi, dan paham penebar kebencian.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir situs yang dianggap menyebarkan radikalisme dengan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Situs yang diblokir antara lain arrahmah.com, Voa-islam.com, panjimas.com, dam dakwatuna.com.

BACA JUGA: