JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terkait situs bisnis Mavrodi Manial Moneybox (MMM) di Indonesia. "Kami minta OJK untuk investigasi dan menutup situs bisnis MMM dalam rangka melindungi konsumen," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (16/04).

Misbakhun mengatakan, langkah investigasi OJK adalah wujud perlindungan konsumen atau masyarakat untuk menjaga kepentingannya sebagai nasabah investasi. Karena itu, dirinya meminta OJK untuk segera melakukan investigasi kepada penyelenggara situs tersebut.

"Investigasi ini penting untuk mengetahui apakah penyelenggara memiliki izin resmi dari OJK untuk melakukan pengumpulan uang di Indonesia atau tidak," tegasnya.

Dirinya mempertanyakan apakah investasi yang berasal dari luar negeri tersebut memiliki izin investasi asing di Indonesia. "Setahu saya, ini kan investasi dari luar negeri. Apakah dia punya izin investasi asing di Indonesia?," tanyanya.

Sebagai langkah konkret, Misbakhun meminta Unit Penyidikan OJK untuk segera melakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut agar bisa diperoleh data komprehensif. "Kami meminta Unit Penyidikan OJK untuk melakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut atas situs bisnis MMM," tukas Politisi Golkar ini.

Sementara, OJK menilai keberadaan bisnis Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) di Indonesia memang telah menuai pro dan kontra. Meski demikian, OJK sebagai regulator menyebut bisnis ini merugikan masyarakat karena menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.

OJK bahkan telah mengambil sikap yaitu akan memblokir semua iklan tentang promosi MMM. Selain itu, situs resmi MMM Indonesia juga akan diblokir OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hanya saja upaya pemblokiran situs MMM yang tengah dilakukan pemerintah tersebut dinilai bukan solusi yang tepat. Direktur Kajian bidang Ekonomi Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol) Kusfiardi mengatakan, bila situs investasi bodong MMM hanya ditangani sebatas langkah pemblokiran maka para tidak memberikan efek jera dan pelaku akan dengan mudah memunculkan situs baru atau ancaman serupa dikemudian hari.

"Kewajiban negara melindungi setiap warganya dari potensi ancaman dan hal yang merugikan seperti investasi bodong ini. Harus ada ketegasan sanksi hukum kepada pelaku bukan sebatas memblokir situs," kata Kusfiardi kepada Gresnews.com, Rabu (15/4).

Menurut Kusfiardi, pemerintah harus segera mengklasifikasi kasus tersebut sebagai bagian dari penegakan sanksi hukum. Artinya, ada kategori pelanggaran perdata dan pidana yang bisa dijerat kepada para jaringan atau pelaku.

"Setiap kasus kan bisa diklasifikasi masuk ranah perdata atau pidana. Itu menjadi tugas utama yang harus ditegakan pemerintah melalui ketentuan hukum yang berlaku," kata Kusfiardi.

Menurut Kusfiardi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk abai terhadap kasus investasi bodong ini. Dimana, Ia meyakini, negara memiliki aparat penegak hukum yang sepatutnya memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman yang dapat merugikan masyarakat.

"Pemerintah punya aparat penegak hukum seperti Intelijen dan Kepolisian. Harusnya dikerahkan untuk menindak pelaku atau jaringan tersebut," tegas Kusfiardi.

BACA JUGA: