JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR dan Pemerintah sepakat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), setelah sempat  terganjal selama 2 tahun. Salah satu poin yang menjadi ganjalan pembahasan RUU ini adalah terkait pemanfaat dana Tapera. Apakah tabungan yang rencananya akan dikelola oleh Badan  Pengelola Tapera, akan dimanfaatkan untuk keperluan lain selain KPR, atau diperuntukan hanya untuk kepentingan KPR.

Menanggapi perdebatan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai memang perlu dibentuk lembaga yang menampung dana Tapera. Tetapi pembentukan lembaga tersebut harus siap karena menyangkut uang banyak dari masyarakat. Akan tetapi lembaga tersebut jangan dibawah koordinasi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Ali mengusulkan lembaga pengelolaan dana Tapera itu dibawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Lembaga itu jangan digabungkan ke Kemenpera karena Kemenpera bukan lembaga financing," kata Ali kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (29/8).

Ali mengatakan dengan pengelolaan Tapera dibawah BPJS Ketenagakerjaan, dana tersebut nantinya bisa disalurkan kepada PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero) jika menyangkut tentang KPR. Lalu, bisa juga disalurkan kepada Perumnas jika menyangkut pembangunan rumah.

Namun demikian, Ali mempermasalahkan terkait peran pemerintah dalam Tapera. Pasalnya dalam Tapera tidak ada peran pemerintah. Artinya Tapera merupakan uang dari masyarakat dan untuk masyarakat, sehingga pemerintah tidak ikut serta dalam mekansime Tapera. "Ini kan tidak ada penyaluran dari pemerintah. Apakah penyaluran dari pemerintah bentuknya subsidi, itu kan bisa diarahkan lebih lanjut," kata Ali.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perumahan dan Permukiman Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo meminta kepada pemerintah agar pembahasan Tapera jangan terburu-buru karena pemerintah saat ini masih belum menguasai arti dari RUU Tapera tersebut. Pasalnya selama ini UU yang menyangkut perumahan selalu digugat, mentah dan dibatalkan begitu saja. Dia menambahkan Tapera harus dibuat matang, tidak hanya pemahaman tetapi juga pemahaman badan yang akan dibentuk untuk mengeksekusi Tapera.

Dia mengatakan jika RUU Tapera terdapat celah maka nantinya lembaga yang dibentuk untuk mengelola Tapera akan menjadi bancakan bagi oknum-oknum tertentu. Dia juga mengingatkan agar Tapera diperuntukkan untuk peserta Tapera sehingga manfaatnya langsung dirasakan, jangan nantinya orang yang tidak menjadi peserta malah mendapatkan manfaatnya.

"Kita tidak usah terburu-buru mengejar deadline RUU Tapera ini supaya selesai. Sementara kita belum menguasai ruh dari Tapera tersebut karena ini menyangkut uang orang banyak," kata Eddy kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (28/8).

BACA JUGA: