Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu menjelaskan soal definisi pengabaian aset sektor Minyak dan gas (Migas) yang nilainya mencapai Rp152 triliun oleh pemerintah sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua KPK Haryono Umar.

Menurut Anggota Komisi VII DPR-RI, Satya Yudha, aset migas milik pemerintah sekarang ini bukan tidak dapat digunakan oleh pemerintah. Tapi, aset migas itu, lanjut Satya, justru lebih banyak dimanfaatkan oleh perusahaan migas milik asing. Sebab, lanjut Satya, hal itu sudah termaktub dalam nota kerjasama antara pemerintah dan investor swasta. 

“Perlu verfikasi tentang arti pengabaian aset Migas antara KPK dan pemerintah/BPMigas. Mengingat sistem yg dipakai adalah Sistem KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) atau PSC, dimana semua aset adalah milik negara secara otomatis dan kontraktor hanyalah pengelola saja begitu lapangan tersebut telah berproduksi dan telah dibayar aset tersebut dalam bentuk cost recovery,” ujar Anggota DPR-RI Komisi VII DPR-RI, Satya Yudha saat dihubungi gresnews.com, Jumat (4/11).


Meski demikian, Satya mengakui, pengawasan pemerintah terhadap aset migas yang digunakan investor asing dalam melakukan eksplorasi masih sangat lemah. Dengan demikian, lanjut Satya, kecenderungan terjadinya penyusutan nilai atas aset yang kualitasnya menurun itu sangat besar. 


“Yang perlu ditingkatkan adalah faktor pengawasan oleh BP Migas terhadap asset-aset tersebut sehingga terawat dengan baik dan dilakukan appraisal setiap tahunnya sehingga kita mengetahui depresiasi dari aset tersebut,” kata politisi Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menganggap pemerintah hampir saja menghamburkan uang sebesar Rp152 tiriliun dari sektor Minyak dan gas (Migas), lantaran pemerintah selama ini teledor dalam pendataan keuangan dan aset negara dari sektor migas.

Aset-aset itu sendiri, berupa  helikopter, tanah, rumah, mobil, dan lain-lain. KPK, kata Haryono, terus mendesak pemerintah untuk mendata dan mencatat aset-aset pada sektor migas.

Ditambahkan Haryono, KPK telah melaporkan ke DPR supaya mendesak pemerintah untuk melakukan pendataan terhadap aset dan keuangan negara yang selama ini tidak ditangani secara baik.

BACA JUGA: