JAKARTA - Kejaksaan Agung menelisik dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa secara simultan para saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp711 miliar tersebut.

Mereka yang diperiksa adalah pejabat Pemerintah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu orang lagi dari pihak swasta.

"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tipikor pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada Gresnews.com, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Leo, saksi pejabat pemerintah daerah di Sumsel yang diperiksa yaitu H. AJ selaku Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Saksi lainnya berinisial AYN, direktur PT Palsin Anugerah Adil (PT PAA) dan Direktur PT Lintas Nusa Investama (PT LNI).

Ia menjelaskan untuk H. AJ, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan pemasukan kas daerah Provinsi Sumsel yang diterima dari kerja sama perusahaan daerah pertambangan tersebut. Yakni dari hasil kerjasama PDPDE Sumsel dengan PT DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dalam pemanfaatan dan pengelolaan gas JOB Pertamina Jambi Merang.

Sementara pemeriksaan pada AYN berkenaan dengan perjanjian PT PDPDE dengan PT Perusahaan Listrik Nasional/PLN Persero.

Kronologi

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kemudian ditarik ke Kejaksaan Agung, karena nilai kerugian negaranya yang cukup besar.

Kasus tersebut bermula ketika adanya perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Di mana hak jual tersebut adalah Participating Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumsel.

Namun kenyataannya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT PDPDE Gas, selaku rekanan yang diduga justru menerima keuntungan fantastis selama 2011-2019.

PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar.

Walhasil perusahaan daerah ini hanya mendapat total bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Namun sebaliknya, apa yang didapatkan PT PDPDE Gas lebih banyak keuntungannya dari penjualan gas bagian negara ini.

Diduga dalam rentang waktu 8 tahun, pendapatan kotor diraih sekitar Rp977 miliar. Kemudian dipotong biaya operasional, sehingga bersihnya kurang lebih Rp711 miliar. (G-2)

BACA JUGA: