Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berupaya menyeret tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), yakni General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation, Alexiat Tirtawidjaja, yang berada di Amerika Serikat ke Indonesia.

"Nanti pada saatnya kami mintakan pertanggungjawaban apakah sampai ke dia, kami lihat penyidikannya," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/4).

Namun, Basrief tidak menjelaskan upaya yang akan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk Alexiat. Basrief malah menyebut saat ini Alexiat belum tersangka.

Pernyataan tersebut berbeda dengan Jampidsus Andi Nirwanto yang menyatakan Alexiat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Basrief menyebut saat ini Kejagung belum bisa menetapkan Alexiat sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan, Alexiat saat ini berada di California, Amerika Serikat. Ia berada di Amerika sebelum Kejagung menyidik kasus yang menyeret tujuh tersangka dan merugikan negara Rp200 miliar itu.

BACA JUGA: