Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyerahkan sampel tanah di tiga lokasi proyek bioremediasi yang diduga dikorupsi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Kan ahli itu nanti tentunya berkaitan dengan secara obyektif hasil itunya. Kan kita masih nunggu hasilnya. Kalau itu ada akan menjadi satulah. Teknisnya kan begitu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/4).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan bukti
lapangan tim penyidik Kejaksaan Agung ke Riau pekan lalu.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).

Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi bioremediasi PT CPI. Ternyata kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

BACA JUGA: