Jakarta - Surat larangan bepergian keluar negeri atas nama tersangka  kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja belum diterima Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi dari Kejaksaan Agung.

"Kita belum terima ada permintaan pencegahan," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto,  melalui pesan singkat, Minggu (22/4).

Seperti diketahui, kejaksaan hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Alexiat Tirtawidjaja. Pasalnya Alexiat masih berada di luar negeri, tepatnya di California, Amerika Serikat (AS)
.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengaku belum mengetahui kabar akan kembalinya Alexiat ke Indonesia untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ditegaskan dia, pihak Kejaksaan Agung akan mengupayakan ekstradisi.

BACA JUGA: