Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan dapat melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Nanti tim yang menilai apa perlu dilakukan penahanan. Jadi ada kata dapat. Bukan kata wajib atau harus," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (13/4).

Menurut Basrief, sesuai KUHAP maka tersangka kasus korupsi dapat dilakukan penahanan.

"Soal penahanan sekali lagi saya jelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, dapat dilakukan penahanan bukan harus atau wajib ditahan. Kemudian nanti bisa dinilai oleh tim penyidk," ujarnya.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dan enam tersangka dicekal. Dari CPI adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

Sementara dari pihak perusahaan di luar PT CPI, Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Hingga kini hanya Alexiat yang belum dicekal penyidik karena sedang berada di Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: