Jakarta - Kejaksaan Agung kerahkan 10 tim penyidik bidang pidana khusus ke lokasi proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. Hasil penyidikan akan dijadikan dasar pengembangan kasus yang menjerat tujuh tersangka kasus CPI.

"Jadi begini untuk Chevron tim penyidik saya turunkan 10 tim ke Riau," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andi Nirwanto, melalui pesan singkat, Sabtu (14/4).

Hasil peninjauan penyidik akan menjadi dasar pengembangan kasus yang menjerat 7 tersangka tersebut."Nanti setelah kembali minggu ini akan kita evaluasi."

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dan enam tersangka dicekal. Dari CPI adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

Sementara dari pihak perusahaan di luar PT CPI, Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Hingga kini hanya Alexiat yang belum dicekal penyidik karena sedang berada di Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: