JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Direktur Pajak Hadi Poernomo menghadirkan tiga ahli hukum untuk memperkuat dalil-dalil gugatan praperadilannya. Hadi meyakini persoalan keberatan pajak bukan ranah hukum pidana tetapi hukum administratif.

Ketiga ahli yang dihadirkan Hadi adalah ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa, ahli hukum perpajakan Ida Suraida dan ahli hukum administrasi negara I Gede Panca Hastawa. Sidang praperadilan Hadi Poernomo dipimpin hakim tunggal Haswandi.

Dari keterangan para ahli disebutkan jika persoalan keberatan pajak berpatokan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Seperti disampaikan Eva, UU KUP merupakan hukum pidana administratif yang penerapannya lebih diutamakan dalam penyelesaian pidana perpajakan.

"Secara sistematis dan logis saya kira UU tentang perpajakan harus menjadi rujukan utama dalam suatu perkara pidana," kata Eva dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (20/5).

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan UU Tipikor untuk menjerat pidana perpajakan, Eva mengatakan tidak serta merta bisa berlaku. Sebab masing-masing yang sifatnya khusus (lex specialis) memiliki karekteristik masing-masing. Hal itulah yang kemudian perlu dicermarti dan diutamakan penerapannya oleh penegak hukum guna menguji tindak pidana yang bersangkutan.

Meski begitu, Eva tidak memungkiri seandainya pada sengketa pajak ditemukan sebuah tindak pidana lain yang tidak ada kaitannya dengan perpajakan, misalnya penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Untuk hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan UU Tipikor.

"Namun harus diselesaikan dulu pengadilan pajak ini hingga mencapai tujuan," jelasnya.

Senada dengan Eva, ahli hukum perpajakan juga mengatakan KUP sebagai hukum adminitrasi. Ida mengakui jika KUP memberikan kewenangan yang besar kepada pegawai pajak. Jika kemudian ditemukan perbuatan pidana sebagai diatur pada Pasal 36 a, maka KUHP bisa ditegakkan untuk membatasi penyalahgunaan wewenang pegawai pajak yang besar.

"KUP melindungi Dirjen Pajak dan pegawai pajak dari tuntutan pidana perdata jika dalam melaksanakan tugasnya ada itikad baik dan sesuai aturan," kata Ida.

Namun Ida sedikit terpojok ketika kuasa hukum KPK Yudi Kristiana mempersoalkan jika ditemukan indikasi korupsi oleh Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan sebagai pihak yang mengawasi Ditjen Pajak. Indikasi korupsi ditemukan setelah dilakukan investigasi.

"Karena dalam KUP tidak diatur untuk menyidik korupsi, apakah pegawai pajak bisa melapor ke penegak hukum lain (KPK)," tanya Yudi.

Ida awalnya mengatakan jika ditemukan indikasi korupsi harus dibuktikan oleh pengawas internal. Namun Yudi kembali menegaskan, indikasi korupsi itu hasil investigasi Inspektorat.

"Iya (jika ada korupsi) dilaporkan ke KPK," kata Ida.

KPK sendiri menyebut memiliki bukti penghitungan kerugian negara dalam kasus Hadi Poernomo berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan RI tanggal 17 Juni 2010 dimana sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

BACA JUGA: