JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dalam materi gugatan praperadilan, mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo mempersoalan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyidik kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA). Mereka adalah Arri Widiatmoko, Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana. Ketiganya dinilai tak berwenang menyidik karena bukan pejabat Polri maupun Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus.

Namun hal tersebut disanggah oleh KPK dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pimpinan KPK sebagai bukti dalam persidangan. "Keberadaan penyidik yang dipersoalkan kami jawab dengan SK pimpinan KPK yang mengangkat kami sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum," kata kuasa hukum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Dalam materi jawaban KPK terhadap gugatan Hadi Poernomo disebutkan, Arry Widiatmoko diangkat sebagai penyelidik pada KPK berdasarkan SK Pimpinan Nomor KEP-08D/KPK/II/2006 tanggal Februari 2006 tentang Pengangkatan Tujuh Orang Pegawai sebagai Tenaga Penyelidik pada KPK.

Lalu Ambarita Damanik diangkat sebagai penyelidik dan penyidik berdasarkan SK Nomer KEP-579/01-54/10/2013 tanggal 1 Oktober 2012. Dan Yudi Kristiana diangkat sebagai penyelidik dan penyidik berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor KEP-516/01-54/II/2011 tanggal 22 November 2011.

Bahkan penunjukan Yudi sebagai jaksa di KPK beberapa kali menangani perkara lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Antara lain perkara atas nama terpidana Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalam perkara korupsi di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1616K/Pid.Sus/2014 20 November 2013. Lalu  terpidana atas nama Djoko Susilo dalam perkara korupsi dan pencucian uang di Korp Lalu Lintas serta terpidana Budi Mulya dalam perkata korupsi Bank Century.

"Jadi keraguan pemohon terbantahkan," kata Yudi.

Hadi Poernomo mempersoalkan keberadaan tiga penyidik yang dinilainya menyalahi ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dengan Pasal itu Hadi mengatakan pimpinan KPK tidak berwenang mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum selain dari instansi kepolisian dan kejaksaan.

"Karena penyidika pada KPK tidak diangkat sesuai ketentuan yang ada, maka penyidikan terhadap pemohon tidak berdasarkan hukum sehingga penyidikan tersebut batal demi hukum," kata Hadi.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatakan telah menyerahkan sejumlah materi terkait bukti-bukti tindakan KPK yang dianggap tak sesuai kewenangan ke pengadilan. Kini, Hadi hanya bisa berharap hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonannya. "Semua tunggu proses hukum saja," kata Hadi.

Sidang hari ketiga gugatan praperadilan Hadi Poernomo terhadap KPK menggagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Akan ada empat saksi dan ahli yang dihadirkan Hadi Poernomo.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Dalam kasus ini, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: