JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menghadapi sidang praperadilan mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin kalah lagi. Selain menyerahkan bukti dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan sebanyak tiga boks kontainer dan tiga koper, KPK akan hadirkan ahli akuntansi forensik buktikan ada kerugian negara dalam kasus pajak BCA.

Semua dokumen itu dihadirkan dalam sidang pembuktian dokumen dan surat-surat yang dpimpin hakim tunggal Haswandi. "Kita tunjukkan di depan persidangan bahwa dokumen itu ada untuk mendukung audit investigatif kerugian negara sekaligus akuntansi forensik karena ada transaksi keuangan. Dan kita akan hadirkan nanti," Yudi Kristiana, kuasa hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5).

Semua bukti dokumen tersebut, kata dia, untuk menjawab keraguan dari pemohon ketika kasus pajak BCA ini ini naik dari penyelidikan ke penyidikan yang dinilai tidak cukup bukti.

Menurut Yudi, pihaknya sengaja membawa semua hasil penyelidikan dan penyidikan kasus pajak BCA, serta bukti agar bisa meyakinkan hakim. Hal ini belajar dari pengalaman praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

"Kita sengaja bawa banyak, karena nanti dibilangnya termohon (KPK) tidak bisa membuktikan (penetapan tersangka)," kata Yudi.

Yudi menegaskan, kasus keberatan pajak PT BCA layak disebut peristiwa pidana. Karena Hadi ketika menjabat Dirjen Pajak diduga menyalahgunakan wewenang saat memutus keberatan pajak oleh BCA. Akibatnya, atas keberatan pajak tersebut negara dirugikan sebesar Rp375 miliar. Sehingga dengan bukti tersebut Hadi perlu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam persidangan tersebut, Yudi menjelaskan, terdapat 223 dokumen hasil penyidikan kasus pajak BCA yang ditunjukkan kepada hakim. Sementara ratusan dokumen lainnya diserahkan kepada hakim. "Saya pikir keraguan-keraguan tentang bukti permulaan terjawab, semua terjawab," kata Yudi.

Sementara itu, Hadi Poernomo usai sidang tidak banyak memberikan komentar apapun. Menurutnya, semua alat bukti sudah diserahkan. "Tinggal kita buktikan sidang," kata Hadi, di PN Jakarta Selatan usai sidang.

Hadi mengaku maju ke sidang praperadilan tanpa didampingi kuasa hukum merupakan saran dari keluarga. Hadi pun belum berpikir apakah akan menggunakan kuasa hukum dipersidangan selanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Dalam kasus ini, Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: