JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas dipastikan akan menampung berbagai aspek yang dikeluhkan oleh para penyandang disabilitas. Komisi VIII DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan organisasi-organisasi terkait guna menyempurnakan RUU ini.

Jalan ini ditempuh agar organisasi penyandang disabilitas tidak perlu khawatir konten RUU yang tak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Walaupun nantinya, memang tidak semua masukan dapat ditampung karena yang diatur bukan hanya dari kelompok tertentu.

"RUU ini multisektoral yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas hingga ke desa-desa di Indonesia, jadi sifatnya nasional," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Daulay, di Jakarta, Kamis (30/4).

Saat ini draf RUU Penyandang Disabilitas masih berada di Ditjen Pembuat Undang-undang (PUU) Kesetjenan DPR dan belum dibahas di pembahasan tingkat I di komisi. Ia mengaku belum mendalami RUU tersebut secara rinci, sehingga belum bisa memastikan penyesuaian RUU ini dengan Konvesi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak orang-orang penyandang disabilitas yang dijadikan UU Nomor 19 Tahun 2011.

Ia menyatakan tak semua hasil konvensi yang telah diratifikasi akan diadopsi dalam bentuk undang-undang. "Ini akan kami sesuaikan dengan ke-Indonesia-an kita," katanya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, RUU Penyandang Disabilitas versi Sekretariat Jenderal DPR RI dinilai masih diskriminatif dan harus ditinjau ulang serta dilakukan revisi. Langkah ini harus dilakukan sebelum RUU resmi diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Draf RUU terakhir yang diusulkan oleh Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi VIII masih minitikberatkan pengaturan kepada kesejahteraan sosial, dengaan arti lain memandang penyandang disabilitas sebagai permasalahan sosial masyarakat.

"Ini amat disayangkan, karena sebelumnya Koalisi Nasional Kelompok Kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas sudah menyampaikan usulan draf RUU dan draf naskah akademik versi masyarakat kepada DPR," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (29/4) kemarin.

Draf versi masyarakat, memandang RUU ini berdasar hak-hak penyandang disabilitas, yakni menjadikan penyandang disabilitas sebagai subyek dalam pengaturan, dan fokus kepada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai sektor terkait.

Draf RUU versi masyarakat juga sudah disesuaikan dengan prinsip dalam UUD 1945 dan Convention on the Right of People with Disability (CRPD) yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2011. Dalam hal sistematika pengaturan, menurutnya, RUU versi Setjen DPR tidak memudahkan pelaksanaan Undang-undang dalam hal implementasi.

"Mereka tidak menegaskan siapa yang bertanggungjawab atas pemenuhan hak penyandang disabilitas tertentu," katanya.

Sedang RUU versi masyarakat mengadopsi sistematika pengaturan dalam berbagai sektor pemerintahan, sehingga jelas subyek dan obyek pengaturnya. Kekurangan ini diharap dapat menjadi pertimbangan Komisi VIII untuk menginstruksikan kepada Setjen DPR merevisi draf RUU Penyandang Disabilitas yang diajukan.

Komisi VIII juga diharap dapat mempercepat proses persiapan draf RUU agar segera menjadi draf usulan DPR, dan kemudian masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dengan Pemerintah pada masa sidang terdekat.

"Kami harap RUU Penyandang Disabilitas ini bisa disahkan pada tahun 2015, sesuai dengan komitmen awal yang sudah tercantum dalam Prolegnas," katanya.

BACA JUGA: