JAKARTA, GRESNEWS.COM - ‎Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana berjanji akan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4), meskipun pada hari yang sama ada sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

‎Hal itu ditegaskan salah satu kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, saat dikonfirmasi wartawan. Rahmat memastikan akan hadir setelah sidang pertama pada pekan kemarin ditunda Majelis Hakim Tipikor.

"Kami akan hadir karena kami sudah kirim surat penundaan jam sidang ke Majelis Hakim Tipikor," kata Rahmat, Minggu (12/4).

Menurut Rahmat, pihaknya akan membawa putusan praperadilan untuk diserahkan ke Majelis Hakim Tipikor. Mengenai praperadilan sendiri, ia pun mengklaim optimistis PN Jaksel mengabulkan gugatannya.

"Kami tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana siap menerima putusan hakim praperadilan. Insya Allah, putusan tersebut bisa memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," klaim Rahmat.

Rahmat pun mengirim psywar kepada KPK agar lembaga antirasuah itu siap menerima kekalahan untuk kedua kalinya. "Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," ucap Rahmat.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan jika hakim praperadilan ‎menolak gugatannya, Rahmat terlihat tidak siap menerima hal itu. "Ya kita lihat nanti sajalah," imbuh Rahmat.

Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang belum merespons mengenai hal ini. Gresnews.com sudah mencoba mengkonfirmasi perihal persiapan praperadilan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.

Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada Sutan Bhatoegana memang seharusnya dibacakan pekan lalu. Sutan sudah hadir, tetapi tanpa didampingi penasihat hukumnya. Oleh karena itu Pengadilan Tipikor menunda dilangsungkannya sidang tersebut.

"Sidang ditunda sampai hari Senin 13 April 2015 pukul 09.00 WIB pagi untuk memberi kesempatan terdakwa didampingi penasihat hukum," kata Hakim Ketua Artha Theresia, Senin (6/4).

BACA JUGA: