JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan upaya praperadilan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. Praperadilan gugur karena berkas kasus Udar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. "Menyatakan permohonan praperadilan gugur," ujar hakim tunggal Baslin Sinaga, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jumat (10/4/2015).

Baslin menambahkan praperadilan ini digugurkan supaya putusan praperadilan tidak bertabrakan dengan sidang pokok perkara Udar. Putusan ini juga mengandaskan gugatan ganti rugi Udar Pristono sebesar Rp 1,07 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Supaya ini diperiksa di pokok perkara," ucapnya.

Kuasa hukum Udar, Tonin Tahta Singarimbun, mengaku kecewa. Menurutnya, putusan hakim ini tidak benar karena praperadilan yang dimohonkan ialah masalah ganti rugi. Dia juga menegaskan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan ini. ‎ "Ini hakimnya enggak benar, saya pasti akan ajukan PK," ucapnya.

Udar selama ini terus melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini Udar melayangkan permohonan praperadilan yang salah satu pokok materinya meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun terkait penyitaan asetnya.

Pada Rabu (1/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Udar. Sebelumnya sidang sempat ditunda dua kali. Melalui kuasa hukumnya, Udar meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun dengan tudingan ‎bahwa penyitaan yang dilakukan pada asetnya tidak sesuai prosedur. Selain itu, dia juga menuding bahwa asetnya tidak berkaitan dengan kasus yang dijalaninya. Sebelumnya juga Udar sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun praperadilan itu ditolak hakim.

Aset yang disita dari Udar berupa empat kamar kondominium hotel (kondotel) di Bogor atas nama Udar dan istrinya. "Penyidik menyita empat kamar kondotel. Atas nama tersangka UP dua kamar yaitu no C-509 (2518) dan D3-19 (3308). Lalu dua kamar lagi atas nama Lieke Amalia, istri tersangka, untuk kamar no D5-17 (3501) dan D2-18 (3210)," ucap ‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Senin (22/12).

Kamar yang disita itu berada di Aston Hotel and Resort di Jalan Dreded Pahlawan, Bogor. Hingga saat ini jaksa penyidik masih berada di lokasi. Ditemui terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Kasubdit) pada Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin juga belum memberikan keterangan rinci mengenai penyitaan tersebut.

Penyitaan itu terkait dalam dugaan kasus tindak pidana ‎pencucian uang yang menjerat Udar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Pihak Kejaksaan sendiri sejauh ini telah menyita sejumlah aset milik Pristono seperti rumah dan kondotel. Pada Kamis (27/11) lalu, penyidik menyita satu unit rumah di Cluster Olive Fusion di Jl Emerald 4 No 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor yang ditaksir senilai Rp 3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita rumah Udar yang berada di Cluster Kebayoran Essence Blok KE Nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Ada pula dua unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan serta sebuah kondotel di Bali juga disita oleh jaksa penyidik. (dtc)

BACA JUGA: