JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perbuatan Udar Pristono ternyata tidak hanya menguntungkan berbagai pihak dalam kasus pengadaan bus busway di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Mantan Kadishub ini ternyata juga didakwa menerima gratifikasi yang mencapai nilai total Rp6,5 miliar selama periode 2010-2014.

Bahkan, saking banyaknya terima uang suap, Udar mengaku sudah tidak mengingat lagi darimana asal usul uang tersebut.‎ Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Jaksa Victor Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"‎Terdakwa Udar Pristono sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yaitu antara tahun 2010 sampai 2014 telah beberapa kali menerima pemberian uang dari orang-orang yang sudah tidak dapat diingatnya lagi," kata Jaksa Victor, Senin (13/4).

‎Uang hasil gratifikasi itu kemudian disetorkan melalui anak buahnya, Suwandi, ke rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Cideng Nomor Rekening 103.00.0301679.3 yang seluruhnya berjumlah RP4,64 miliar dan di Bank BCA Cabang Cideng dengan Nomor Rekening 3971249569 sebesar Rp1,87 miliar.

Jaksa Victor merinci pemberian tersebut. Pada 2010 saja, dari Agustus-Desember Udar menerima gratifikasi sejumlah Rp423,5 juta. Kemudian pada Januari-Desember 2011 ia menerima Rp920,7 ‎juta. Selanjutnya pada Januari-Desember 2012, Udar menerima Rp851 juta, dan pada Januari-Desember 2013, merupakan penerimaan terbesar Udar yang mencapai Rp1,96 miliar dan terakhir pada Januari-Februari 2014, ia mendapat aliran uang haram sebesar Rp485 juta. Sehingga total uang yang diterima Udar sejumlah Rp6,5 miliar.

"Bahwa setelah menerima uang tersebut, terdakwa selaku pegawai negeri dengan jabatan Kepala Dinas Perhubungan juga ‎sebagai Pengguna Anggaran, sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut sebagai barang hasil gratifikasi, namun sebaliknya, terdakwa Udar Pristono tetap menyimpan uang ke rekening tabungannya di Bank Mandiri dan Bank BCA Cabang Cideng," ucap Jaksa Victor.

‎Simpanan uang milik Udar itu terkesan mencurigakan sebab tidak sesuai dengan profil atau penghasilannya selaku Kadishub. Jaksa Victor membeberkan gaji Udar selama menjadi Kadishub tiap bulannya.

-Tahun 2010 gaji Rp6.313.900

-Tahun 2011, gaji Rp6.706.100 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp22.080.000

-Tahun 2012 gaji Rp7.215.900 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp25.980.000

-Tahun 2013, gaji Rp7.528.300 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp25.980.000

-Tahun 2014, gaji Rp7.532.800 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp25.974.801.

Atas perbuatannya itu, Udar diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: