JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa Udar Pristono. Di sidang itu, Benjamin dicecar tentang mekanisme pembayaran bus pada tahun anggaran 2013.

Kemudian dari keterangan itu, terungkaplah berbagai kebobrokan armada bus Transjakarta yang menjadi transportasi umum andalan warga Jakarta ini. Sebelum menjabat Kadishub, Benjamin adalah Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara. Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta.

"Pernah melakukan pengujian armada busway?" tanya Jaksa Kejari Jakpus Viktor Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/6).

Benjamin membenarkan hal itu. Ia memaparkan, ketika itu sudah 365 armada Transjakarta yang sudah diuji dari total keseluruhan sekitar 656 unit. Metode yang digunakan meliputi tiga hal, yaitu visual kesatu, pemeriksaan layak jalan, dan juga visual kedua.

Jaksa Viktor lantas meminta penjelasan mengenai metode pemeriksaan itu. "Seperti pengecekan nomor rangka, mesin, STNK, lampu, wiper, body samping, mengukur kedalaman alur ban, pintu jendela, rem, lampu penunjuk arah," terang Benjamin

Benjamin juga mengakui bahwa setelah pengecekan ada beberapa unit armada yang dikembalikan kepada vendor. Hal itu dikarenakan ada beberapa masalah seperti tabung gas yang bocor untuk bus gandeng, dan untuk bus single permasalahannya meliputi pintu belakang yang tidak rapat serta oli yang masih rembes.

"Begitu pengujian dinyatakan tidak memenuhi kriteria langsung dikembalikan," ucap Benjamin saat ditanya Jaksa kapan bus bermasalah itu dikembalikan.

Jaksa kemudian menelisik mengenai pembayaran terhadap bus tersebut, salah satunya mengenai syarat pelunasan pembayaran. Sebab, apa yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dirasa cukup janggal selama ini.

Dalam catatan Jaksa, pembayaran bus Transjakarta paket 4 dilakukan pada 31 Desember 2013. Padahal, pengujian kelayakan kendaraan baru dilaksanakan pada 8 Februari hingga 7 Agustus 2014. Ini berarti bus dibayar terlebih dahulu sebelum melakukan uji kelayakan

Awalnya Benjamin mengelak ketika ditanya apakah pembayaran dilakukan sebelum adanya uji kelayakan kendaraan. "Seharusnya sudah diuji dulu baru dibayar," imbuh Benjamin.

Setelah berkali-kali mengelak, Hakim Ketua Artha Theresia turun tangan menanyakan langsung kepada Benjamin apakah dia mengetahui bahwa pembayaran dilakukan sebelum adanya uji kelayakan terhadap armada Transajakarta.

"Saya kurang tahu persis, mungkin bendahara yang lebih tahu," kilah Benjamin. Hakim Artha lantas meminta Benjamin untuk tidak mengira-ngira dalam memberikan keterangan.

Dalam persidangan itu, jaksa juga mengajukan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pargaulan Butar-butar sebagai saksi berikutnya. Pargaulan dalam sidang itu ditanya soal insiden terbakarnya bus Transjakarta rute Kalideres-Blok M pada Agustus tahun 2014.

Terbakarnya bus itu diduga terkait dengan pengadaan bus TransJ tahun 2013 yang ditemukan banyak terjadi penyimpangan. Pargaulan Butar-butar yang saat itu masih menjabat Kepala BLU Transjakarta menjelaskan bus terbakar saat mengangkut penumpang ke arah Blok M.

"Pada saat bus itu terbakar masih waktu berangkat dari pool keluar arah Kalideres angkut penumpang ke arah Blok M. Di halte turunkan penumpang, pada saat berjalan bus terbakar," kata Pargaulan dalam persidangan.

Kesaksian Benjamin dan Pargaulan ini jelas menyudutkan Udar Pristono yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Pristono diyakini melakukan penyimpangan kerja sehingga pengadaan bus Transjakarta malah merugikan keuangan negara.

Pemenang lelang pada pengadaan ini di antaranya untuk bus articulated (gandeng) paket I sebanyak 30 unit adalah PT Korindo Motors. Pada pengadaan bus articulated paket IV (30 unit) dimenangkan PT Mobilindo Armada Cemerlang. Sedangkan pengadaan 30 unit bus articulated paket V, panitia pengadaan menetapkan PT Ifani Dewi sebagai pemenangnya. Begitu juga pengadaan 36 unit bus single paket II, dimenangkan PT Ifani Dewi.

BACA JUGA: