JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono gemar menghamburkan uang kepada para wanita. Hal ini terlihat dari keterangan Suwandi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi dalam kasus korupsi serta pencucian uang dalam pengadaan armada bus Transjakarta.

Suwandi merupakan salah satu staf di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia merupakan orang kepercayaan Pristono terutama dalam menimbun dan mengirim uang kepada sejumlah wanita.

Jaksa Viktor Antonius menanyakan apakah Suwandi pernah mengirimkan uang kepada seseorang yang bernama R Yanti Affandi. "Pernah ke rekening Bu Yanti (R Yanti Affandie)," kata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/6) malam.

Namun saat ditanya siapa Yanti dan berapa jumlah uang yang dikirimkan, Suwandi mengaku lupa. Yanti adalah Kepala UPT Panti Sosial Gandaria, Cilandak. Dalam dakwaan Jaksa, ia memang menerima uang sebesar Rp25 juta. Tak hanya itu, Yanti ternyata juga pernah dibelikan sejumlah barang dengan nilai total Rp350 juta.

Selain Yanti, Suwandi juga mengakui diminta Pristono untuk mengirim uang ke wanita lainnya. "Ke Syntha," pungkas Suwandi.

Menurut Suwandi pengiriman uang ke wanita tersebut juga dilakukan melalui kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Nama wanita yang dimaksud Suwandi adalah Syntha Putri Satyaratu Smith yang merupakan artis sinetron. Ia di‎guyur Pristono dengan uang Rp54,5 juta.

Suwandi memang kerap diminta menyetor uang Pristono ke dua bank yakni Bank Mandiri Cideng dan BCA Cideng. Duit disetorkan rutin tiap bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal muasal uang tersebut.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah tanpa berani menanyakan hal tersebut. "Tidak berani menanyakan dan beliau tidak beri penjelasan," terang Suwandi.

Udar Pristono didakwa menerima uang gratifikasi mulai tahun 2010-2014. Total uang yang diterima Udar Pristono mencapai Rp 6,5 miliar. Setelah menerima pemberian uang tersebut, Pristono menyuruh staf pada Kantor Dishub bernama Suwandi untuk menyimpan uang ke dalam rekening atas nama Udar Pristono di Bank Mandiri Cabang Cideng dan di Bank BCA Cideng.

Simpanan uang yang berada di Bank Mandiri Cabang Cideng dengan total sebesar Rp4,643,4 miliar dan di Bank BCA Cabang Cideng Rp1,875,865 tersebut disebut Jaksa tidak sesuai dengan penghasilan Pristono.

BACA JUGA: